Mitra Banten News | SERANG –
Bupati Serang memberikan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Serang yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Marlia melakukan sujud syukur kehadirat Alloh SWT atas dikukuhkannya dan telah diterimanya Surat Keputusan Bupati Serang tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, hal itu dilakukan beberapa bulan yang lalu di Pendopo Kabupaten Serang.
Kepala Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Marlia menggelar acara tasyakuran berupa potong tumpeng dan doa bersama seluruh Aparatur Desa Pondok Kahuru, yang dihadiri Camat Kecamatan Ciomas, H. Ugun Gurmilang, Kapolsek Ciomas, Iptu Fredy, seluruh ketua RT, RW, dan para ibu-ibu PKK, BPD Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat di Desa Pondok Kahuru, Sabtu (20/7/2024)
” Terima kasih kepada Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah yang telah mendukung dan merealisasikan perjuangan Kepala Desa se-Kabupaten Serang untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga dua tahun ke depan dari Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di wilayah Kabupaten Serang,” Ujarnya.
Masih kata Lia, agar seluruh perangkat desa untuk terus solid dan kompak dalam bekerja melayani warga masyarakat, selain sebagai wujud syukur kepada Alloh SWT atas amanah yang diberikan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
“saya juga meminta dukungan dan doanya kepada masyarakat dan seluruh perangkat desa agar terus dapat bekerja dengan sebaik mungkin, dalam melayani warga masyarakat serta menjalankan program-program pembangunan Pemerintah Desa Pusaka Rakyat khususnya,” ungkapnya.
Usai tasyakuran dan do’a bersama dan potong tumpeng dilanjutkan dengan makan bersama, dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun diharapkan bisa membawa manfaat dan dapat mewujudkan pembangunan di desa yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan kepada warga masyarakat sekitar.