Mitra Banten News | JAKARTA – Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan dalam Seminar Nasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Seminar yang mengangkat tema “Tak ada Suap, Tak ada Korupsi” ini menghadirkan para pakar hukum dan akademisi untuk mendiskusikan persoalan korupsi dan pemberantasan suap.
Penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., menekankan bahwa korupsi bukan hanya soal kerugian negara, namun juga terkait dengan penyalahgunaan jabatan dan praktik suap. “Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi yang pokok adalah suap-menyuap dan penyalahgunaan kewenangan. Ini semua sudah diatur dalam UU kita,” kata Maqdir.
Menurut Maqdir, penyebab utama dari permasalahan korupsi adalah keserakahan. “Orang yang serakah harus menjadi titik tolak dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar IPDN dan Ahli Keuangan Negara, Prof. Dadang Suwanda, SE, MM, menyampaikan bahwa tidak semua penyimpangan dalam ranah administrasi harus masuk ke pidana. “Dalam dunia pemerintahan ada empat pidana. Jika terjadi penyimpangan jangan semua langsung ditarik ke ranah pidana. Jika administratif, cukup tarik ke administratif,” ujarnya.
Prof. Dadang juga menekankan pentingnya pengelolaan yang jelas atas kerugian negara. “Yang menentukan kerugian negara harus jelas, jangan semua diborong oleh hukum. BPK harus memiliki kewenangan dalam hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris, SH, MS, menekankan bahwa norma hukum harus jelas agar tidak ada orang yang tidak bersalah dituduh sebagai koruptor. “Norma hukum harus jelas, terutama dalam hal suap. Jangan sampai ada anak bangsa yang tidak bersalah atau hanya melakukan kesalahan kecil tetapi dituduh sebagai koruptor,” jelasnya.
Prof. John juga berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mampu memberantas korupsi hingga ke akar – akarnya. “Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto, beri kesempatan untuk memberantas korupsi sampai ke akar, Kami mendukung penuh,” pungkasnya. (Kelana Peterson)