CILEGON, (MBN) – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkoba jenis sabu kristal didalam charger handphone yang dibawa seorang pria diduga pegawai kejaksaan Cilegon, Selasa (17/5).
Sabu kristal itu hendak diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cilegon. Barang terlarang tersebut dibawa pelaku berinisial S, diduga pegawai kejaksaan Cilegon kedalam P2U. Barang terlarang tersebut ditujukan untuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial DL. Untuk mengelabui petugas, S memasukkan narkoba tersebut ke dalam charger handphone yang dibawa bersama dengan handphonenya untuk media persidangan online.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya menerangkan pukul
09.30 WIB petugas P2U menemukan benda yang diduga barang terlarang narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kantong kemasan, kemudian disimpan dalam sebuah charger
handphone yang sudah dimodifikasi. Barang tersebut dibawa masuk dengan modus
menyisipkan seperangkat handphone beserta chargernya untuk keperluan persidangan online.
“Jadi informasinya begini, bahwa betul ada salah satu pengunjung tamu, dalam hal ini yang mau masuk dalam lapas dan setelah digeledah kedapatan membawa kristal putih yang kita duga sabu-sabu,” ungkap Kepala Lapas Cilegon, Sudirman Jaya.
Setelah diperiksa, petugas P2U mencurigai charger HP milik terduga pelaku berbeda dari biasanya. Petugas kemudian membongkar charger tersebut dan menemukan barang diduga narkoba jenis sabu.
“Tamu tersebut mengaku bahwa dia pegawai Kejaksaan Cilegon, tapi kami belum bisa
memastikan apakah betul dia pegawai kejaksaan apakah bukan,” tambahnya.
Setelah kedapatan membawa barang diduga sabu, pihak Lapas Cilegon menyerahkan barang dan pelakunya ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk ditindaklanjuti.
(red)