SERANG (MBN) – Panitia Pilkades Kabupaten Serang resmi mengundur pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini. Agenda pemungutan suara yang direncanakan 1 Agustus diundur ke 8 Agustus 2021.
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Selasa (27/7).
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pengunduran Pilkades dilakukan karena perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus. Kemudian, juga terbitnya surat dari Kemendagri untuk penundaan Pilkades.
“Maka, kita sepakati untuk mengundur pelaksanaan Pilkades ke 8 Agustus 2021,” katanya usai rapat.
Ulum mengatakan, penetapan pelaksanaan Pilkades di 8 Agustus itu untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 dan regulasi yang ada.
“Pelaksanaannya nanti kita harapkan tidak ada perpanjangan PPKM dan tidak berseberangan dengan regulasi yang ada, karena kita tidak bisa memprediksi perkembangan Covid-19,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilakdes pada 8 Agustus 2021. “Tentu dengan catatan tidak ada larangan dari pemerintah pusat dan menerapkan prokes yang ketat,” ujarnya