SERANG (MBN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang. Penetapan berdasarkan Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dengan Nomor:141.1/Kep….Pan.Pilkades/2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, dengan adanya hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriyah maka pelaksanaan Pilkades Serentak yang di ikuti 144 desa di Kabupaten Serang dilaksanakan pada 11 Juli 2021.
Sedangkan untuk pelantikan kepala desa (kades) terpilih selanjutnya dengan pertimbangan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus kita sudah memiliki kepala desa definitif. Maka, paling lambat tanggal 16 Agustus kades terpilih sudah dilantik.
“Kepala desa hasil pemilihan akan kita lantik (16 Agustus) itu paling lambat,” ujar Entus dalam sambutannya pada Rapat Persiapan Pilkades Serentak di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang beberapa waktu yang lalu.
Sementara Perhelatan pilkades serentak tersebut mendapat masukan dari ketua umum Kaukus Muda Banten Ishak Newton, ia mengatakan kepada media, ia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Serang agar salah satu persyaratan Pilkades bagi incumbent harus menyertakan surat bebas temuan dari Inspektorat sesuai peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 13 tahun 2021. Ia juga mengatakan jangan sampai inspektorat main mata dengan kades yang bermasalah.
“Saya berharap agar Inspektorat Kabupaten Serang untuk tegas dan tidak main mata dengan Kades yg bermasalah karena masih belum menyelesaikan temuan Inspektorat tahun sebelumnya, dan tidak ada alasan apapun kecuali mereka segera mengembalikan temuan inspektorat.” Ujarnya Minggu (18/04/2021)
Oleh karena itu, masih dikatakan Ishak, saya meminta inspektorat agar tidak memberikan rekomendasi kepada kepala desa yg masih bermasalah, kecuali inspektorat ingin menanggung masalah kalau berani melanggar Perda dan Peraturan Bupati No 13 Tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala desa.
“Saya minta kepada Inspektorat agar tidak memberikan rekomendasi kepada Kades yang bermasalah, sesuai dengan Perda dan Perbup Nomor 13 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan kepala desa.” Tegasnya.