SERANG (MBN) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang. Penetapan berdasarkan Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dengan Nomor:141.1/Kep….Pan.Pilkades/2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, dengan adanya hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriyah maka pelaksanaan Pilkades Serentak yang di ikuti 144 desa di Kabupaten Serang dilaksanakan pada 11 Juli 2021.
Sedangkan untuk pelantikan kepala desa (kades) terpilih selanjutnya dengan pertimbangan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus kita sudah memiliki kepala desa definitif. Maka, paling lambat tanggal 16 Agustus kades terpilih sudah dilantik.
“Kepala desa hasil pemilihan akan kita lantik (16 Agustus) itu paling lambat,”ujar Entus dalam sambutannya pada Rapat Persiapan Pilkades Serentak di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Senin, 22 Februari 2021.
Hadir pada rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Abdullah, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan unsur Forkopimda baik Polres Serang, Polres Cilegon, Kodim Serang, dan Kodim Cilegon.
Kemudian setelah menetapkan dua hal penting tersebut, Entus meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengatur jadwal atau tahapan sampai dengan pelantikan. Pada intinya, saat ini untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan diri terkait dengan penjadwalan.
“DPMD untuk segera menerbitkan SK panitia tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa karena ini sangat penting siapa, berbuat apa dan terkait pertanggungjawaban baik dari sisi pelaksanaan maupun adminstratif karena ini menyangkut keuangan APBD,”ungkap Entus.
Selain itu, lanjut Entus yang juga Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang ini, terkait tahapan-tahapan jika menghadapi kendala atau menemui hal yang tidak di inginkan harus di koordinasikan agar informasinya bisa sampai tingkat kabupaten. “Peran komunikasi, koordinasi sangat penting. Maka, mulai hari ini masyarakat harus sudah mengetahui kapan pilkades akan dilaksanakan dan bagi yang ingin mencalonkan agar menyiapkan persyaratannya,”kata Entus.
Bagi instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) berperan untuk menyebarkan informasi. Sebab, sebut Entus, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat penting. “Jadi, (Diskominfosatik) untuk menyampaikan informasi Pilkades serentak agar bisa sampai ke semua lapisan masyarakat,”ucapnya.
Kemudian untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar memfasilitasi data pemilih karena sangat penting menjadi data resmi di panitia. Karena menurut Entus, satu suara ketika terlambat mereka tidak menerima ini akan menjadi masalah, maka pemda dalam hal ini disdukcapil agar memfasilitasi administrasi kependudukan dengan baik termasuk masyarakat yang bekerja diluar daerah.
“Masyarakat yang bekerja diluar daerah pasti mereka pulang ada yang ingin mendukung saudara, teman atau keluarganya. Jadi, administrasi kependudukan harus difasilitasi agar semua mempunyai hak yang sama,”tegas Entus.
Disisi lain yang menjadi sorotan Pemkab Serang, pihak DPMD agar lebih meningkatkan koordinasi dengan unsur Forkopimda untuk dilapangan keterlibatan Polsek dan Koramil ini sangat penting. “Perlu saya sampaikan tingkat kerawanan pilkades jauh lebih tinggi dibanding dengan pilpres karena menyangkut pribadi yang ada di desa. Oleh karena itu, koordinasi pemda, Kodim, Polres penting demi pelaksanan pilkades yang luber, jurdil, dan sehat tentunya bisa kita lakukan,”ungkapnya.
Diketahui, pesta demokrasi lima tahunan yang di ikuti 144 desa tersebut, untuk tahapan sosialisasi dimulai pada 24 Februari. Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan terhitung 7 April sampai 27 April.
Kemudian untuk pendaftaran, pengumuman, penyerahan berkas, serta penyerahan kelengkapan bakal calon kepala desa terhitung 7 April sampai 27 April. Pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan pertama 20 Mei 29 Mei, dan Pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan kedua pada 31 Mei sampai 9 Juni.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, atas intruksi Sekda yang pertama sosialisasi supaya lebih tajam sehingga para panitia tingkatan kabupaten sampai tingkat desa mengetahui tugas fungsi pokok (tupoksi). Kemudian kedua dalam pelaksanaannya harus banyak sosialisasi karena butuh partisipasi yang tinggi dalam pilkades serentak tahun 2021 ini.
“Ketiga mengenai Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pilkades serentak harus pakai protokol kesehatan, pak sekda mengamanatkan agar lebih bisa menyesuaikan saja,”ujarnya.
#anas