PANDEGLANG, (MBN) – Pembangunan infrastuktur sosial ekonomi wilayah (Pisew) di Desa Sindang laut Kecamatan Carita diduga kuat banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Pasalnya, kegiatan Pisew yang dilaksanakan oleh Kelompok kerja antar desa (KKAD) Suka Sindang dengan nilai 500 juta Rupiah yang bersumber dari APBN dengan volume 468m x 3,20m x 0,08m dengan jenis pekerjaan yaitu Jalan paving block yang sudah mencapai kurang lebih 40%, pembangunannya ternyata banyak yang janggal, di mulai dari papan informasi yang tidak dipasang.
Semua berupa papan informasi larangan dalam kegiatan Pisew sampai penggunaan abu batu yang di minimalisir, serta kualitas paving dan kastin yang terlihat tidak sesuai RAB, dengan kata lain paving dan kastin tidak terjamin kualitasnya,dan yang lebih terlihat janggal yakni para pekerja tidak memakai APK dan APD padahal dalam RAB program Pisew tercantum anggarannya untuk pengadaan APK dan APD.
Dari proses pembanggunannya Pisew di Desa Sindang Laut juga diduga tidak mengikuti aturan teknis program yang melarang tumpang tindih penggunaan tempat dengan anggaran yang berbeda, seperti badan jembatan yang menggunakan anggaran lain tetapi tetap di pasang paving blok program Pisew
Mirisnya lagi di lokasi yang sama, salah satu pekerja menyampaikan perihal HOK yang belum ada kejelasan nilainya, entah itu harian atau borongan permeter. Hal itu dikatakan oleh salah satu pekerja yang namanya tidak mau disebutkan kepada media mengatakan, ongkos kerja belum jelas, entah per meter atau borongan hitungannya, karena kita disuruh kerja aja dulu.
“Untuk ongkos kerja saya belum tau pak, soalnya belum gajihan paling di kasih kasbo,” ujar salah satu pekerja. Senin (29/05/23).
Berdasarkan adanya temuan diduga adanya kejanggalan dalam kegiatan Pisew di Desa Sindang Laut dan Desa Sukajadi sebagai desa penyangga, ketua kelompok KKAD Suka Sindang, Nardi saat dikonfirmasi sulit ditemui, bahkan konfirmasi via pesan WhatsApp pun tidak ada respon dan ditelfon tidak menjawab, ada apa dengan ketua kelompok tersebut.
Kementrian PUPR direktorat jendral Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Banten dalam hal ini agar segera mengambil tindakan tegas, karena hal itu dapat merugikan keuangan negara, karena dikelola dengan ketua kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih menunggu jawaban dari ketua kelompok untuk diterbitkan selanjutnya.
( M. Nasir)