SERANG (MBN) – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan tanggapan yang beredar di dunia maya terkait status hukum NR.
Shinto mengungkapkan dirinya membantah tanggapan jika NR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. “Terkait semua narasi yang beredar di media sosial dan media online lainnya tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Shinto pada Senin (09/01).
Polda Banten saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta terkait pengaduan RZ, tahapan masih dalam proses penyelidikan. “Sesuai dengan prosedur penyidikan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka, melainkan harus melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara, proses penyidikan lalu gelar perkara untuk penentuan tersangka,” jelas Shinto.
Shinto meminta masyarakat untuk selektif dalam menerima informasi dari media yang belum jelas kebenarannya. “Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan publik,” tutupnya. (Bidhumas)