SERANG | Mitra Banten News – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di Daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan pada, Rabu (24/04/2024).
Kegiatan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah dan diikuti 119 personel Polda Banten.
Kompol Andie Firmansyah membenarkan kegiatan tersebut. “Dalam rangka pelaksanaan tugas KRYD dengan sasaran miras dan Street Crime dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polda Banten,” katanya.
Hasil yang dicapai pada saat operasi KRYD tersebut Polda Banten mengamankan puluhan botol minuman keras.
Barang bukti minuman keras mengandung Alkohol tersebut di amankan di Dittahti Polda Banten.
Terakhir Andir menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran minuman keras yang beredar di masyarakat. “Polda Banten akan menindak tegas para penjual minuman keras atau obat terlarang yang beredar di daerah hukum Polda Banten dan menghimbau apabila menemukan kejadian tidak Pidana segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Call Center 110,” tutup Andie. (Bidhumas/Czi Yk).