SERANG, MitraBantenNews.com – Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo, mengingatkan bahwa pihaknya masih menggelar Operasi Kemanusiaan dengan Sandi Operasi Zebra Kalimaya 2020 hingga sepekan ke depan atau 8 November 2020.
Lebih mengedepankan proses edukasi yang bersifat simpatik di tengah masa pandemi virus corona alias Covid-19, petugas lapangan dipastikan tidak melakukan razia seperti tahun lalu.
“Namun, jika memang ada pengendara yang melanggar aturan berkendara, tetap kita tindak. Sifatnya hunting pada titik-titik yang jadi kerawanan pelanggaran,” kata Rudy saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
“Kita lebih menekankan giat preemtif. Jadi, tilang bukan prioritas, tapi bukan berarti pengendara boleh melanggar peraturan lalulintas dan peraturan berkendara” lanjut Rudy
Rudy menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi fokus atau target utama, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, tak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan atau stop line, dan melawan arus.
“Biasanya, pelanggaran tidak menggunakan helm paling banyak. Pada operasi pekan awal hasilnya seperti itu,” ujar Rudy.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai contoh, untuk pelanggaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.000. Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
“Walaupun Operasi Zebra Kalimaya tahun ini Kita lebih menekankan giat preemtif, tapi kami mengharapkan agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalulintas dalam berkendara dan menerapkan ptotokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19” tutup Rudy (red)