SERANG | Mitra Banten News – Dua residivis kasus narkoba jebolan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten kembali harus mendekam dalam tahanan karena kedapatan kembali melakukan bisnis lamanya.
Dua mantan warga binaan itu, RA (25 tahun) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29 tahun) warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan.
“Kedua mantan warga binaan ini ditangkap personil Satresnarkoba di 2 lokasi berbeda pada Senin (14/5/2024) karena mengedarkan sabu dan ekstasi,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Kapolres menjelaskan pengungkapan sindikat peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang.
“Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi untuk mendapatkan identitas pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Kapolres menjelaskan pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpim Iptu Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka RA di rumahnya.
“Saat ditangkap tersangka RA sedang memainkan handphone usai menitik sabu. Dihadapan tersangka RA diamankan 2 paket besar serta 20 paket kecil sabu seberat 29,46 gram tergeletak di atas lantai,” jelasnya.
Condro Sasongko menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku mendapatkan sabu dari tersangka OA yang disebut berdomisili di wilayah Tangerang Selatan.
“Berbekal nyanyian tersangka RA, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil tersangka OA di dalam rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Setu,” terangnya.
Kapolres menerangkan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan 2 plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,24 gram, dan 5 butir pil ekstasi.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan. Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku diatasnya,” tambahnya.
Dikatakan Kapolres dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka RA dan OA adalah mantan warga binaan Lapas di Banten yang bebas sekitar tahun 2023. “Untuk bisnis narkoba, kedua tersangka mengaku telah menjalani sekitar 3 bulan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RA dan OA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan mati.