CILEGON (MBN) – Seorang bandar sabu berinisial ML, 36, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di sebuah rumah di perumahan cluster Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dari tangan residivis yang buruan jajaran Polda Banten, Tim Satresnarkoba mengamakan barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.08 gram yang disembunyikan di dalam handphone.
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu selama 3 tahun.
Sejumlah aset yang disita diantaranya, sebuah rumah di Perum Pesona Cilegon, 1 unit mobil, 2 unit motor, uang dibeberapa rekening, perhiasaan, furniture rumah serta peralatan elektronik.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton kepada media ini, Rabu (11/8/2021).
Kapolres menjelaskan tersangka ML merupakan residivis yang telah bebas tahun 2019 setelah mendekam di penjara di Tangerang selama 4 tahun dalam kasus peredaran narkoba. Bebas dari tahanan di Tangerang, tersangka diketahui kembali melakukan bisnis lamanya.
“Bebas dari penjara, tersangka ML kembali melakukan bisnis sabu. Wilayah pemasarannya mencakup Kabupaten dan Kota Cilegon serta Pandeglang. Oleh karenanya, tersangka manjadi target penangkapan jajaran Satresnarkoba ketiga polres, termasuk Ditresnarkoba Polda Banten,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Shilton menambahkan tersangka ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan studio musik pada akhir Juli kemarin.
Tersangka diketahui membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp70 juta dari bandar seorang bandar di Jakarta. Hanya saja, pembelian barang haram tersebut dilakukan oleh kaki tangan berinisial J (DPO).
“Selain ditugaskan belanja sabu, J bersama IB (DPO), juga membuat paketan kecil serta menyimpan di titik titik yang sudah ditentukan yang hanya diketahui oleh si pemesan barang,” terang Shilton. (red)