LEBAK, (MBN) – Lima bulan telah berlalu proses hukum terhadap penyalahgunaan penggelapan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan( PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum menemukan titik terang. Pasalnya, sampai saat ini belum juga ada yang ditersangkakan oleh pihak penyidik Polres Lebak.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Musa Weliansyah dari Fraksi PPP itu. Sabtu 4 Maret 2023.
Menurut Legislatif itu, penanganan kasus penggelapan bansos PKH dan BPNT dinilai lamban. Padahal menurut dia, kedatangan para emak-emak atau KPM dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Bye Name Bye Address (BNBA) tahun 2022 adalah bukti adanya penggelapan anggaran yang menimbulkan kerugian terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai korban.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang diberikan oleh penyidik, yang diterima kuasa hukum korban, Musa menduga bahwa proses hukum yang ditangani oleh kepolisian hanya fokus kepada korban.
Harusnya kata Musa, Sat Reskrim Polres Lebak itu, dapat memperdalam pemeriksaan terhadap agen e-Warung, Operator SIKS-NG, Kasi ekbang, sekdes, SDM PKH Desa Citorek Timur, TKSK Cibeber, Korkab SDM PKH Lebak dan pihak bank BRI.
Musa menjelaskan pemeriksaan terhadap para korban, kata dia sudah cukup dengan kehadiran KPM yang sudah mengadukan penggelapan bansos PKH dan BPNT berapapun jumlahnya tidak perlu harus memanggil dan memeriksa semua KPM terlebih banyak yang lansia kecuali penyidik yang jemput bola datang langsung ke KPM sehingga tidak dijadikan alasan seolah-olah penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap saksi namun tidak datang sebagaimana dituangkan dalam SP2HP.
” Ini kan sangat lucu, saya menilai keliru jika dalam waktu yang hampir 6 bulan penyidik fokus pada pemeriksaan KPM, harusnya pemeriksaan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat seperti agen e-Warung atau BRI Link karena batuan tersebut 99% digesek dan dicairkan di satu agen. Artinya secara otomatis agen BPNT desa Citorek Timur terlibat bahkan bisa dibilang pelaku penggelapan KKS BPNT dan PKH,” paparnya.
Tak hanya itu, tidak ada kewajiban hukum, sambungnya, untuk memeriksa seluruh KPM penerima bansos PKH dan BPNT yang ada didesa Citorek Timur yang jumlahnya lebih dari 400 orang apa dasarnya. terlebih korban sudah jelas mengadukan langsung, jangankan lebih dari 20 orang jika hanya satu orangpun polisi wajib melakukan tindakan hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan karena ini bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang No 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Harusnya dengan waktu yang hampir setengah tahun polres Lebak sudah menaikan kasus ini ke tahapan penyidikan dengan menetapkan tersangka ini kan bukan kasus yang sulit dan sangat mudah tinggal perdalam pemeriksaaan terhadap agen e-Warung atau agen BRI Link dan pihak Bank BRI selaku bang penyalur, dari situ akan ketauan bukti teransaksinya siapa saja korbannya dan siapa-siapa yang terlibat tentu dari keterangan Agen BPNT karena tidak mungkin KKS digesek diluar daerah, pelakunya pun tidak mungkin pejabat Kemensos,” tegasnya.
Dihubungi terpisah Raden Elang Yayan Mulyana S.,H, selaku kuasa hukum pelapor mengaku kecewa dengan penanganan kasus bansos Desa Citorek Timur yang terkesan tidak serius polisi dalam menangani. Padahal ini kasus ini sangat serius karena korbannya masyarakat miskin.
“Saya sudah Tiga kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Lebak pertama pada tanggal 21 November 2022, kemudian tanggal 29 Januari 2023 dan terakhir tangal 28 Februari 2023 yang mana isinya tidak jauh berbeda baru seputar pemeriksaan terhadap responden kan aneh,” tuturnya.
Karena dinilai molor, pengacara muda panggilan akrab Yayan mengaku akan terus mengawal hingga tuntas dan akan segera mengagendakan untuk melaporkan lambatnya penyelidikan kasus tersebut ke Irwasda Polda Banten dan Bareskrim Polri.
” Saya dapat informasi yang diterima dari Kemensos bahwa penanganan kasus bansos Citorek Timur menjadi atensi Kemensos dan Bareskrim Polri, oleh sebab itu saya akan mengawalnya sampai tuntas,” tegasnya. (Die)