SERANG, (MBN) – Polres Serang Kota menangkap dua sisiwa SMK yang berinisial MK dan G yang terlibat kasusu tawuran dengan mengakibatkan satu siswa tewas.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku masih anak dibawah umur dan sudah diamankan.
“Dua pelaku sudah kita amankan dan merupakan pelaku utama pembacokan dengan menggunakam celurit. Kita amankan di daerah Pandeglang,” jelasnya Kapolres Serang Kota, Rabu, 19 Januari 2022.
Mereka mengakui saat polisi membawa bukti celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Total ada tiga tersangka yang diringkus, salah satunya R yang ditangkap pada Senin (17/1).
“Ini helm, baju dan celurit milik pelaku. Mereka masih dibawah umur dan akan ditahan dalam 7 hari ke depan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Polres Serang Kota sudah meminta pihak sekolah agar memberikan sanksi administrasi kepada para tersangka. Polisi juga meminta ada pengawasan lebih ketat bagi SMK-SMK di Kota Serang yang siswanya sering tawuran.
“Kita minta pertanggungjawaban sekolah agar anak-anak yang sering tawuran diberi sanksi administratif,” ucap Maruli.
Selain itu, orang tua juga diminta mengawasi anaknya untuk penggunaan media sosial. Apalagi, tawuran ini bermula dari saling menantang di media sosial.
“Mereka tawuran setelah pulang sekolah, mereka awalnya berkumpul 20 orang, janjian (di medsos) langsung mengambil peralatan,” ujarnya.
Polisi masih mengejar satu tersangka lain yang saat ini dalam persembunyian. Berdasarkan keterangan tiga tersangka, ada empat orang yang menganiaya korban menggunakan celurit.
“Tinggal satu lagi, mudah-mudahan segera terungkap,” kata Maruli.