KOTA SERANG (MBN) – Kepolisian Resor Serang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar di Serang mengatakan, jika para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap saat tengah berada di kontrakannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (19/2/2021) lalu.
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian pada bulan Desember 2020 di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Sehingga dilakukan olah TKP dan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas dari para tersangka.
“Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa di TKP (Cipocok) terlihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kita langsung bisa menangkap mereka,” ucap AKP Nandar saat press release dihadapan awak media, Senin (22/2/21) di Mapolres Serang Kota.
Ia menuturkan, keempat tersangka merupakan sindikat antar Provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Sedangkan, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam.
“Ini merupakan sindikat antar Provinsi, karena aksi mereka ini sudah di lakukan juga di beberapa luar daerah,” katanya.
Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata Nandar, jika para tersangka mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan.
Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, para tersangka terlebih dahulu mengamati keadaan di dalam kendaraan. Jika dirasa ada barang-barang yang bisa diambil, maka mereka pun langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainya.
“Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan di intip, ada barang dan disitu dia mencoba melakukan aksinya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah cincin berujung lancip sudah di modifikasi, 1 (satu) buah mata anak kunci, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) buah leter T, 1 (satu) buah senter warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna abu-abu dan 2 (dua) buah helem merek INK dan NHK warna hitam.
Saat ini para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Atas perbuatanya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Saya mengajak kerjasamanya dengan masyarakat khususnya kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi ataupun di toko dan kantor untuk keamananya,” tandasnya.
#anas