(MBN) berita banten hari ini – Kota Serang | Polresta Serang Kota Polda Banten menggelar konferensi pers dugaan kasus tindak pidana korupsi Dewan Kesenian Banten (DKB). Kegiatan berlangsung di Aula Osvia, Senin (04/04/2022)
Tersangka CS (45) yang saat itu menjabat sebagai ketua DKB, diduga melakukan perkara tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Dimana dalam penggunaan dana hibah terdapat banyak penyimpangan, Seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Hal itu terungkap setelah dilakukan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Banten.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan bahwa pada hari ini Polresta Serang Kota melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana korupsi.
“Berawal dari adanya laporan polisi tahun 2019 Tersangka CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 – 2018 telah dilakukan tahapan penyidikan dan permintaan keterangan dari 70 (tujuh puluh) saksi.
Kemudian juga atas temuan Audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.344.090.740,- (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah). Tuturnya
Masih Kata Kapolres, Untuk perkara tersangka CS, telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap – red) oleh Kejaksaan Negeri Serang dan tahap selanjutnya barang bukti maupun tersangka CS akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Serang.
Tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Satuan Tahti Polresta Serang Kota. Tambahnya
Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.