TANGGERANG (MBN) – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan empat orang pelajar yang diduga melakukan penyerangan dan berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa penyerangan itu terjadi pada Senin (02/01). “Betul kami telah mengamankan empat pelajar yang didugaelakukan penyerangan pada Senin (02/01) di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan akibat penyerangan itu seorang pelajar menjadi korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan,” kata Romdhon pada Kamis (05/01).
Romdhon mengatakan awalnya Polsek Balaraja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peristiwa tersebut. “Awalnya petugas piket Polsek Balaraja mendapat informasi bahwa ada seorang pelajar yang menjalani perawatan di RSUD Balaraja akibat luka sabetan senjata tajam dan petugas pun mendatangi RSUD Balaraja untuk melakukan pendalaman, dari keterangan korban, diketahui korban mendapat serangan dari empat pelajar yang tidak dikenalnya. Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi,” ucap Romdhon.
Romdhon mengatakan dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan seorang pelajar dan berhasil mengamankan barang bukti. “Dari keterangan hasil penyelidikan pada Selasa (03/01), polisi kemudian mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa dan dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan 3 bilah senjata tajam,” ujar Romdhon.
Dalam hal ini Romdhon mengatakan bahwa penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan empat sepeda motor dan juga senjata tajam. “Kemudian didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan empat sepeda motor dan juga senjata tajam dan petugas pun kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor,” jelas Romdhon.
Romdhon menambahkan dari keterangan para pelajar diketahui sedang mencari lawan. “Dari keterangan pelajar yang diamankan, diketahui keempatnya sengaja mencari lawan. Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul dan tanpa basa-basi keempatnya langsung melakukan penyerangan,” tambah Romdhon.
Terakhir Romdhon mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka sudah diamankan. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutup Romdhon (Bidhumas).