PANDEGLANG, (MBN) – Kapolsek Cikedal Polres Pandeglang Iptu Supriadi bersama Camat Cikedal M. Mukhtadi, Kepala Desa Dahu Sdr. Hamidi, Perwakilan masyarakat, dan pengelola pabrik melakukan mediasi di Aula Kantor Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (18/01).
Mediasi ini terkait dugaan Pabrik Aci beroperasi yang tidak memiliki Izin dan berdiri ditanah tak bertuan serta dugaan selama 10 tahun berjalan.
Dari mediasi pihak masyarakat menanyakan kepada pihak pabrik terkait izin resmi dan legalitas pabrik.
Sementara terkait pertanyaan yang dilayangkan, pihak penglola pabrik mengatakan bahwa ijin lingkungan masih atas nama orang lama dan akan merubah ijin lingkungan ke atas nama pribadi ke desa namun sampai saat ini belum selesai.
Sementara Kepala Desa Hamidi mengatakan adanya pabrik tersebut secara pribadi mendukung dikarenakan pekerjanya orang setempat. “Mendukung dikarenakan pekerjanya orang setempat
terkait ijin saya sudah beberapa kali memberikan teguran agar segera di selesaikan dan untuk ijin lingkungan belum selesai karena kesepakatannya belum di realisasikan,” ucap Hamidi.
Camat Cikedal M. Mukhtadi menanggapi pertanyaan tersebut. “Yang harus di ketahui oleh pihak perusahaan terkait ijin usaha desa tidak bisa menerbitkan hanya ijin lingkungan saja yang bisa di keluarkan oleh Desa setelah ijin lingkungan keluar di buatkanlah Situ, Siup, setelah itu di ajukan ke jenjang yang lebih tinggi di Kabupaten,” kata Mukhtadi.
Kapolsek Cikedal Iptu Supriadi menambahkan. “Dalam hal ini agar dilakukan langkah-langkah hukum yang tegas, apabila ada yang melanggar hukum agar tidak terjadi permasalahan yang baru,” kata Supriadi.
Proses mediasi berjalan dengan aman dan lancar dari kedua belah pihak (Bidhumas).