SERANG, (MBN) – Pria berinisial X (40) warga asal Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pada Sabtu (5/12/2020) kemarin.
“N, selaku penitia Aksi Nekatnya ditengah Pandemi Covid-19 dimintai keterangan terkait penyelenggaraan perlombaan layang-layang tanpa ijin dan berdampak kerumunan masa,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kapolsek Pabuaran Iptu Choirul Anam, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Minggu (6/12/2020).
Puluhan warga yang mengikuti dan menyaksikan lomba layang-layang di Kp. Susukan desa Talagawarna kecamatan Pabuaran kabupaten Serang juga dibubarkan petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran pada Sabtu 5 Desember 2020
“Karena tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan covid-19 dengan mengabaikan jaga jarak atau menimbulkan kerumunan, kegiatan lomba layang-layang langsung kami bubarkan,”ungkap Iptu Choirul,” tutunya.
Warga yang bekerumun dilokasi langsung dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.
“Langsung kami memberikan himbauan kepada masyarakat dengan humanis, kemudian masyarakat dapat membubarkan diri dengan tertib,” ujarnya.
Menurut N, lomba layang-layang ini dihentikan petugas karena tanpa ijin dan warga yang hendak menyaksikan lomba tersebut berdampak kerumunan, Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Pabuaran.
Sebanyak 20 buah layang-layang berhasil diamankan petugas.
“Layang-layang Sebanyak 20 buah kita amankan sebagai barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pabuaran”, jelas Kapolsek.
Kemudian N dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemerikasaan dan membuat pernyataan.
“Kami memberikan himbauan untuk tidak mengulanginya, apalagi di masa pandemi Covid-19 dilarang berkerumun, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan diair mengalir atau Hand Sanitezer dan menjaga jarak.
“Setelah dimintai keterangan dan membuat pernyataan, kemudian N kami persilahkan untuk pulang kembali kerumahnya,”tungkasnya. (Rls)