KOTA SERANG, (MBN) – Patroli yang dilaksanakan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan Kepala SPK Polsek Walantaka melaksanakan pengecekan dan pengamanan gudang minyak goreng yang diduga tidak dilengkapi perijinan.
Pada hari Selasa (22/02/2022) menerima aduan dari warga Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Kota Serang terkait aktifitas penurunan minyak goreng dalam jumlah yang banyak, kemudian anggota Polsek Walantaka mendatangi tempat diduga penimbunan minyak goreng di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka Kota Serang Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 No. 1 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka.
Pada saat patroli, anggota Polsek Walantaka yang bertugas melihat adanya kendaraan truk dengan Nopol K – 1463 – ZC sedang berada di depan rumah, dan terdapat 4 orang yang sedang menaikkan barang berupa minyak goreng dengan jumlah yang banyak.
Kemudian anggota Polsek Walantaka melaksanakan pengecekan dan diperoleh keterangan sebagai berikut, bahwa pemilik usaha tersebut yaitu inisial AH, dirinya membeli barang minyak goreng tersebut dari rekannya di Jakarta kemudian dijual kembali, dan usahanya baru berjalan satu bulan.
Rumah miliknya dijadikan untuk gudang penyimpanan minyak goreng sebanyak 10.332 liter kemasan botol 1 liter dan kemasan plastik 1 liter berbagai merk. Minyak goreng tersebut tidak dijual di wilayah Kecamatan Walantaka, namun dijual di daerah wilayah Jakarta, wilayah Cilegon bahkan hingga wilayah Lampung.
Ijin usaha yang dimiliki oleh inisial AH hanya jual makan ringan dari Dinas Perijinan Kota Serang. Kemudian Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Serang Kota. Selanjutnya barang bukti minyak goreng tersebut dan kendaraan truk serta 2 unit mobil bak terbuka diamankan oleh Reskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka ke Mako Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.