SERANG (MBN) – Unit Reskrim Polsek Waringinkurung Polres Serang Kota Polda Banten meringkus pelaku penjambretan di Kota Tangerang pada Kamis 8 Juli 2021.
“Pelaku Berpura-pura menanyakan alamat, terus menarik kalung anak perempuan usia enam tahun. Beraksi sendiri mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Waringinkurung AKP Patoni, melalui Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aiptu Jamain, saat Pres Conference di Mapolsek Waringinkurung, Rabu (14/07/2021).
Anak perempuan berusia enam tahun itu berusaha menahan kalung yang dirampas oleh RD alias BP. Pelaku tetap menarik perhiasan emas itu hingga putus.
Perbuatannya terekam CCTV hingga dilihat istri pelaku, hingga akhirnya RD kabur ke Kota Tangerang.
“Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan,” terangnya.
Pelaku RD alias BP mengakui dirinya seorang residivis, sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku hasil curiannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.
“Dijual Rp 400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah. Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara,”kata pelaku RD (32), ditempat yang sama, Rabu (13/07/2021).
Atas perbuatannya, Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polsek Waringinkurung dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
“Bagi orangtua diharapkan tidak membiarkan anaknya bermain diluar rumah tanpa pengawasan. Pasalnya, anak kecil yang mengenakan perhiasan emas, rawan menjadi korban penjambretan, seperti yang dialami anak perempuan berusia enam tahun di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang,”pungkasnya. (red)