PANDEGLANG, (MBN) – Perangkat desa dan warga Kramat manik Angsana antusias mengikuti kegiatan sosialisasi hukum yang di adakan di kantor desa Kramat Manik Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, kamis (26/10/2023).
Kegiatan sosialisasi hukum di hadiri oleh anggota Kejari Pandeglang beserta perwakilan dari Polres Pandeglang serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang sebagai moderator dan Unsur Forkopimcam Kecamatan Angsana turut mendampingi berlangsungnya kegiatan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi hukum kali ini sebagai kegiatan lanjutan sosialisasi restorative justice yang telah di adakan beberapa bulan kebelakang.
Di katakan Enung nurjaya Kepala desa keramat manik di ruangannya sebelum kegiatan di mulai.
“Kegiatan Sosialisasi di bidang hukum sangatlah penting di desa kramat manik di samping menjalin silaturahmi dengan para moderator serta untuk menambah wawasan seputar hukum kepada masyarakat dan perangkat desa”, tukasnya.
Lanjut, “Semoga dengan di adakannya sosialisasi di bidang hukum ini masyarakat dan perangkat desa bisa mendapatkan edukasi tentang hukum termasuk pencegahan agar tidak terjerat hukum baik itu hukum pidana atau pun perdata”, tutup kades.
Terpisah, di hubungi melalui via whatshapnya Acep Jumhani Camat Angsana, menjelaskan bahwa acara kegiatan sosialisasi di bidang hukum untuk Kecamatan Angsana di adakan bukan cuma untuk Desa Kramat Manik, tetapi termasuk Desa Karangsari dan Desa Angsana dan untuk jadwal pendampingan camat, menghadiri di Desa Angsana.
(Hero)