KOTA TANGERANG, (MBN) – Kepala Sekolah Dasar Negari (SDN) Karawaci satu diduga dibekingi para preman dan Satpam sekolah
Hal tersebut dikatakan aktivis Anti korupsi Kumpulan pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) Jhon Arieza Isakandar SH sekaligus Wartawan, Menurutnya saat mempertanyakan atau konfirmasi terkait pembubaran paguyuban sekolah namun Oma Suharma diduga gunakan preman dan securiti untuk tidak diperbolehkanya para media dan LSM
“Saya dan kawan kawan media datang kesekolah tersebut atas perintah korwil,dengan tujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan belum adanya pembubaran paguyuban sekolah,yang seharusnya sudah di bubarkan dengan merujuk dari surat edaran Dinas pendidikan Kota Tanggerang,namun saat kami datang tanggapnya kepala sekolah memang baik dan berbincang bincang.
” Namun yang tidak mengenakan kami para jurnalis dan aktivis saat datang kesekolah ada securiti yang menahan kami dan tidak memperbolehkan masuk.”kami datang kesekolah berniat untuk konfirmasi kepada kepala sekolah namun tanggapan dari securiti dan beberapa orang preman seperti seorang polisi atau TNI sehingga kami tidak di perbolehkan untuk masuk kesekolah tersebut. Dan menurut kami, tindakanya ini melanggar undang undang pers di pasal 335 Aya satu KUHP,dan undang undang Pers No 40 Tahun 1999, ungkap Jhon kepada media, Rabu (21/06/22).
“Dengan kejadian ini kami para aktivis dan jurnalis akan melaporkan tindakan semena mena dan perbuatan tersebut kita akan adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan dewan pers ,kami duga securiti dan para preman tersebut adanya intimidasi terhadap kami,ini atas perintah pimpinanya.
Dikonfirmasi Kordinator wilayah (Korwil) kecamatan melalui pesan whatsAppnya tidak ada jawaban dan respon, sampai berita ini diterbitkan kantor Redaksi.
(Jhon/DM)