LEBAK, (MBN) – LSM Badan Elemen Tataran Rakyat ( Bentar) menilai Program Kementrian Agraria dan Tata Ruang ATR/ BPN RI melalui BPN Kabupaten Lebak tidak berjalan dengan baik dan diduga mandek. Hal itu, menurut LSM Bentar, karena ditemukannya ratusan pengajuan permohonan sertifikat
pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2017 hingga 2021 belum juga selesai.
Diungkapkan Ketua Umum LSM Bentar Ahmad Yani, bahwa, selain ratusan sertifikat yang diajukan pada program PTSL Tahun 2017 yang belum juga selesai hingga saat ini, ditemukan juga adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di desa tersebut.
“Program PTSL ini dari tahun 2017 hingga 2021, artinya program ini sudah berjalan 4 tahun, sangat wajar jika kami menilai program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles mandek. Selain itu, program PTSL ini di duga kuat dijadikan untuk meraup keuntungan,”kata Ahmad Yani pada awak media, Sabtu, (16/10/2021).
Yang menjadi dasar tersebut, lanjutnya, karena biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat pada Program PTSL itu melebihi ketentuan atau aturan yang di tetapkan pemerintah yakni Rp 150 ribu. Realitanya dilapangan, warga diminta 200 ribu bahkan ada yang Rp 1 juta 300 ribu.
“Kami juga menemukan keluhan sejumlah masyarakat yang diduga diminta biaya oleh oknum Panitia program PTSL ada yang 200 ribu hingga 1 juta 300 ribu,”katanya.
Ahmad Yani juga mengaku miris dan sangat menyayangkan terhadap statmen Kepala BPN Lebak bapak Agus Sutrisno, yang mengaku tidak tahu adanya program PTSL di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabuparen Lebak.
“Saya kira jawaban yang diberikan Kepala BPN itu gak tepat. Saya heran, apakah memang Kepala BPN benar – benar tidak tahu, atau pura- pura tidak tahu. Masa sekelas Kepala BPN tidak tahu di Desa Prabugantungan ada Program PTSL. Bahkan lebih mirisnya, Kepala BPN Lebak tidak tahu ada nama Desa Prabugantungan,” pungkasnya.
Masih lanjut Yani, dia juga meminta keseriusan dari Polres Lebak untuk menindaklanjuti Lapdu yang telah diberikan pada tanggal 12 Oktober 2021 agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
“Saya juga meminta agar laporan kami ditanggapi dengan serius dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Saya minta kasus ini segera di ungkap, jangan sampai ada lagi warga menjadi korban dan dijadikan ajang untuk meraup keutungan oleh oknum Pantia atau siapapun itu. Kasihan, warga sudah susah terdampak pandemi, ditambah seperti itu. Sekali lagi, saya minta Kepada Polres Lebak agar segera mendinaklanjuti laporan kami,”pintanya.
Terpisah, warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya diminta biaya sebesar Rp 200 ribu untuk pengrusan sertifikat oleh panitia PTSL di Desa Prabugantungan.
“Betul pak, saya sudah membayar uang untuk sertifikat itu, tapi hingga saat ini sertifikatnya belum saya terima,” katanya.
Senada, masih warga setempat, yang meminta namanya dirahasiakan juga membenarkan adanya pungutan biaya itu. Ia mengatakan, bukan hanya soal biayanya, tapi hingga saat ini sertifikatnya belum juga ia terima.
“Bukan soal biaya yang hanya 200 ribu, tapi sertifikatnya bagaimana, hingga saat ini belum juga kami terima. Jika di kali ratusan warga yang membuat sertifikat, sudah berapa, apalagi di masa pandemi saat ini,”ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementrian ATR / BPN RI melalui Kantor BPN di Kabupaten / Kota dengan Program PTSL itu untuk mempermudah dan membantu meringankan beban masyarakat untuk pengurusan sertifikat.
Dan Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intruksi Presiden No 2 Tahun 2018.