PANDEGLANG (MBN) – Proyek pembangunan Resi Gudang yang berada di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik yang menelan anggaran lebih dari 3,7 Milyar dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dibawah Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Dipserindag) Kabupaten Pandeglang sejak tahun 2015 dan direncanakan selesai tahun 2016 sampai saat ini masih mangrak.
Hal ini dibebabkan karena dalam prosesnya, pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Melihat persoalan tersebut, Mohamad Basyarudin Kordinator Eksponen Cikeusik mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak mempunyai niat serius menyelesaikan proyek tersebut “Putusan terbaru terkait persoalan resi gudang sudah ada sejak 2019, tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Basyarudin saat ditemui di saung Mata Kita, Cikeusik. Rabu (17/3).
Padahal menurutnya Bupati Pandeglang sendiri sudah mengatakan bahwa keberadaan resi gudang sangat penting untuk dunia pertanian di Pandeglang Khususnya Bagi Petani.
“Bupati Sudah mengatakan Pentingnya Resi Gudang, tapi sepertinya para anak buahnya tidak mampu menerjemahkan keinginan Ibu Irna, akhirnya yang menjadi korban tetap masyarakat seperti petani. panen raya kemarin, harga gabah anjlok, Bulog tidak bisa menyerap Gabah, Pemkab Pandeglang juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ketus Basyarudin
Sementara itu Ali Fahmi Sumanta Plt. Kepala Disperindag Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sejak proyek pembangunan resi gudang bermasalah dan masuk ranah hukum, Pembangunan dihentikan “betul karena masih berproses hukum, waktu dan putusan mahkamah Agung (MA) tahun 2019”. Ungkap Ali Fahmi.
Ali Fahmi mengungkapkan saat ini Disperindag baru akan mempelajari putusan MA “Mohon untuk menyampaikan, bahwa putusan dari MA tahun 2019, nanti akan kita pelajari putusan MA untuk segera kita tindak lanjuti kelanjutannya” ungkapnya.
#kang ibo