PANDEGLANG, (MBN) – Pembangunan Jalan Lingkungan yang menggunakan paving blok di Kampung Gintung RT. 03/01 Desa Campaka Kecamatan Kadu Hejo di soal,
pasalnya mulai dari pemasangan kastin terkesan asal pasang, selain itu proyek tersebut juga melanggar undang undang keterbukaan informasi publik, karena tidak di pasang papan informasi.
Hal itu dikatakan salah satu warga setempat kepada media mitrabantennews.com, namun namanya minta di sembunyikan mengatakan kekecawaannya terhadap pelaksana yang mengerjakan pemasangan paving block terkesan asal jadi, tidak adanya papan proyek itu terindikasi ingin mencari keubtungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan kualitas.
“Saya sangat kecewa kepada pihak pelaksana proyek karena pekerjaannya yang diduga asal asalan, di tambah tidak mencantumkan papan informasi kegiatan, jelas itu ada indikasi mencari keuntungan yang besar,” paparnya. Minggu (30/04/23).
Sementara diketahui, Aang pelaksana kegiatan tersebut saat dikonfirmasi dilapangan ia tidak ada ditempat, media ini berupaya untuk konfirmasi hingga mendatangi kediamannya pun ia tidak ada di tempat. Namun berhasil di konfirmasi via pesan WhatsAppnya, ia mengatakan bahwa segala pembelanjaan material diserahkan kepada Kades Cempaka, adapun mengenai papan informasi itu juga urusan Kades, ia mengaku hanya pengawasan saja.
” semua material diserahkan ke pak kades, bahan urusan papan informasi pun itu urusan Kades,” paparnya
Jika memang terbukti kaitan pembelanjaan material sepenuhnya di berikan kepada kepala Desa Campaka, sudah jelas ada yang patut di curigai, pasalnya pihak kontraktor terbilang lalai dalam pengadaan barang matrial serta tidak di pasangkannya papan informasi kegiatan, kemungkinan bertujuan untuk mengelabui masyarakat bermotif penyalahgunaan dana desa yang di skenario oleh kepala desa.
Hingga berita ini tayang, Kades Cempaka sulit untuk di konfirmasi, berdar kabar memang Kades Cempaka tersebut alergi terhadap wartawan.
(Aat)