PANDEGLANG, (MBN)- Kegiatan peningkatan jalan Kabupaten yang berlokasi di Kampung Banjarsari Desa Cimanis Kecamatan Sobang disoal. Pasalnya, terlihat sekali kontur jalan tersebut bergelombang serta kerapatan dari tiap tiap paving tersebut sangat renggang, diduga dalam prosesnya tidak menggunakan Stamper (pemadat jalan).
Berdasarkan pantauan awak media, dilokasi proyek Paving Block yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2021 tidak diketemukan papan proyeknya, sehingga masyarakat setempat tidak mengetahui berapa jumlah anggaran tersebut.
Menurut keterangan Rukun Wilayah (RW) mengaku telah mendatangi Kantor Perkim Kabupaten Pandeglang untuk mempertanyakan lokasi proyek tersebut. Pasalnya tidak sesuai dengan rencana usulan awal.
“Pembangunan ini seharusnya bukan di Kampung Banjarsari, tapi untuk Kampung Pasir Angin Desa Cimanis, kita komplien karena hal itu,”terangnya kepada awak media. Jum’at (23/4).
Sebelumnya, Utuy Setiadi, Kepala Bappeda Pandeglang menjelaskan bahwa Bappeda itu yang membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang disusun dari tiga hal diantaranya, perencanaan Teknokratik perencanaan Partisipatif melalui Musrembang dan perencanaan Politik yang disebut Pokir DPRD.
“Jadi begini, yang melaksanakan masing-masing perencanaan di Bappeda itu OPD misalnya jalan Kabupaten itu kewenangannya OPD PUPR dan Jalan lingkungan itu kewenangannya OPD Perkim, Bappeda itu punya sistem, ketika ada yang mengusulkan hal itu bakal tertampung semuanya, dan kalau tiba-tiba berubah, tetap aja sistem tidak bakal berubah, kalau ada yang merubah hal itu juga dapat diketahui,” terangnya.
Perencanaan teknis itu, hal itu sudah menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sebab bukan kewenangan Bappeda. Dengan demikian OPD Teknis tidak dilarang merubah apa yang tertuang dalam perencanaan, meskipun dirubah OPD teknis harus bisa menjelaskan secara rasional dan dimengerti.
“Tidak dilarang OPD merubah perencanaan asal bisa memberikan penjelasan teknis secara rasional, terkecuali tiba-tiba merubah perencanaan tanpa kajian baru itu dipertanyakan,”imbuhnya.
Utuy mengatakan terkait lokasi yang sudah menjadi rencana awal kemudian berpindah ke lokasi lain, itu harus dipertanyakan kepada OPD Teknis sebab di sistem tetap tidak bakal berubah.
Sementara itu, Jainal Huri Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Perkim mengatakan tak akan segan terhadap rekanan siapapun bila dalam pelaksanaannya asal jadi, “kita pastikan bila pelaksanaannya tidak maksimal kita akan bongkar dan tidak bakal melakukan pembayaran,”tegasnya
Penulis: Hd