JAKARTA, (MBN) – Persatuan Pewarta Warga Indonesia disingkat PPWI, bersama 9 advokat yang ditunjuk Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke akan menggugat Pra Peradilan untuk Polres Lampung Timur.
Pada tanggal 11 Maret 2022, Edy yang juga wartawan dan anggota PPWI wilayah Bandar Lampung Provinsi Lampung menghubungi para advokat PPWI yang ada di Jakarta, agar segera membuat kontruksi hukum Pra Peradilan atas dugaan kesewenang-wenangan penyidik Polres Lampung Timur, diduga menangkap, menahan, dan memukuli wartawan yang diduga melakukan pemerasan.
Ditempat terpisah salah satu advokat yang ditunjuk Ketum PPWI dari organisasi Pengacara Republik Indonesia (PRI) Advokat Ujang Kosasih, S.H mengatakan, berdasarkan bukti LP tertanggal 8 Maret 2022, bukti penangkapan tertanggal 8 Maret 2022,
bukti penahanan tertanggal 8 Maret 2022, membuktikan bahwa penyidik Polres Lampung Timur menunjukan dugaan kecerobohan dan kebodohan, sehingga mencoreng institusi Polri.
“Jelas tertanggal 8 Maret 2022, oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dilaporkan oleh korban, mestinya dipanggil dahulu secara patut, jika panggilan 1, panggilan 2 dan panggilan 3, yang dipanggil tidak hadir barulah upaya paksa dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur,” tutur Ujang Kosasih.
Masih dalam keterangan Ujang Kosasih, pria yang selalu menyuarakan cipta keadilan yang berkepastian hukum ini, diduga keras penyidik Polres Lampung menyalahgunakan wewenang tindakan upaya paksa, penangkapan, penahanan dan penyiksaan merupakan perkosaan terhadap hak asasi manusia seseorang, oleh karena itu perlu pengawasan dari lembaga yang kita kenal Pra Peradilan,” ucap Ujang Kosasih.