BANTEN,(MBN) — Proyek Preservasi Jln Raya Serdang – Bojonegara – Merak senilai Rp. 94.419.633.000,- di Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Banten, terindikasi adanya kongkalingkong pada proses lelang. Padahal sebelumnya, dugaan serupa juga terjadi pada Lelang di Proyek jalan Provinsi Banten dengan nilai Rp 96.11 Miliar.
Berdasarkan sumber, (data redaksi*red) mengatakan proses lelang tender yang harus memenangkan yakni penawaran harga terendah, bukan karena ada kongkalingkong dengan pengusaha penawaran ke 5 -terendah memenangkan tender tersebut.
“Proyek Preservasi sedang memasuki masa sanggah, Pokja 7.4 BP2JK Banten yang dibesut oleh saudara Ade Giskar terindikasi memaksakan kemenangan PT. Pundi Viwi Perdana yang merupakan penawar ke-5 terendah, sedangkan penawar terendah pertama yakni PT. Duta Mas Indah dinyatakan gugur dengan alasan yang sangat mengada-ada”ungkap sumber. Selasa (27/4).
Sumber juga mengacam dugaan pengaturan Proyek terdapat temuan yang bisa menimbulkan kerugian uang negara, akibat pihak BP2JK Provinsi Banten, memihak salah satu perusahaan untuk memenangkan lelang.
“Kami akan membawa temuan kecurangan tersebut ke Kejaksaan, KPK dan POLRI. Menurut data yang berhasil kami himpun PT. Pundi Viwi merupakan pemain lama proyek Preservasi jalan, diantaranya, 2018 pemenang proyek Preservasi dan pelebaran jalan menuju standard ruas Sumur-Cibaliung-Muara Binuangeun, 2016 Pemenang proyek Rehabilitasi Minor jalan Merak – Cikande – Rangkas Bitung”ancamnya.