PANDEGLANG | Mitra Banten News – Penggunaan alat pelindung diri (APD) diharuskan bagi para pekerja dalam suatu perusahan pemilik tender baik CV atau pun PT. bahkan keharusan menggunakan alat pelindung diri diatur dalam Undang – undang yang tujuannya untuk memberikan exrta perlindungan para pekerja dari ancaman kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaannya.
Namun hal itu tidak berlaku di SD sekolah Dasar Negeri Cibingbin Dua, sekolah yang saat ini sedang dibangun menggunakan anggaran pusat. Diketahui sebanyak 43 sekolah saat ini kondisinya sedang direhab dengan anggaran keseluruhan Rp 60.643.400.000.00 yang dilaksanakan oleh PT Abadi Prima Intikarya, dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRPPSB2/X11/2023.
Tri menjelaskan via pesan WhatsApp nya, secara prosedural APD sudah diserahkan kepada setiap mandor.
“Saya sudah menyerahkan APD kepada mandor agar digunakan disaat kerja, namun kadang yang namanya orang itu kadang ada aja yang ngeyel, memang kitanya yang harus cerewet,” jelasnya.
Sebanyak 43 sekolah yang mendapatkan kegiatan rehabilitasi dan renovasi prasarana pendidikan sekolah Banten Dua yang dilaksanakan oleh PT Abadi Prima Intikarya dalam pelaksanaannya kurang pengawasan dari pihak konsultan sehingga para pekerja tidak menggunakan APD
(Aat/Tim)