PANDEGLANG, (MBN)-Proyek Rigit beton di Kecamatan Cimanggu yang dilaksanakan oleh CV Rantemz Perkasa Utama dengan nilai Rp8.966.734.028.00,- dinilai dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai komposisi, mutu dan spesifikasi kontruksi bangunan.
Hal itu mesti diuji kelayakan komposisi mutu dan spesifikasi agar sesuai dengan ketentuan kontruksi bangunan, terlebih pencampuran aggregat (kerikil dan pasir) menggunakan pasir laut.
“Campuran bahan material secara manual dilokasi proyek disebabkan tidak terjangkaunya armada truk molen ke lokasi proyek yang sedang dikerjakan, bukan berarti asal ketika melakukan mix material dengan menggunakan pasir laut”
Selain itu, proyek pembangunan Rigit beton ini mendapat sorotan dari Lembaga Sosial Masyarakat GPS Banten, bahwa oknum pelaksana diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan mengambil atau membeli ratusan kubik pasir laut di daerah pesisir pantai rancecet dengan tidak memperdulikan dampak dari perbuatan tersebut.
“Harusnya pihak penjual pasir laut kepada rekanan harus menempuh izin dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UPL),” Hal itu diungkapkan LSM GPS-BANTEN. Selasa (20/4).
GPS-BANTEN juga menyayangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tidak respont terhadap informasi yang sudah disampaikan Lsm GPS-Banten melalui surat permohonan Klarifikasi Nomor. 017/Spk/Klr/proyek/Gps-B/04/2021/PDG yang disampaikan pada hari selasa tanggal 4 April 2021.
Menurut GPS-BANTEN, surat klarifikasi yang disampaikan adalah mengenai pekerjaan peningkatan Jalan Pasir Nangka – Ciaer Jeruk yang dilaksanakan oleh CV Rantemz Perkasa Utama yang dalam pelaksanaanya diduga sudah melakukan kesalahan fatal.
“Pasir laut yang berada di pesisir pantai dilarang karena melanggar Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Artinya tidak boleh, terlebih digunakan bahan material beton seharusnya menggunakan pasir sebrang atau pasir pontianak yang sudah lulus Uji Lab”ungkapnya.
Selain itu Tim Investigas Gps Banten Sdr. Fauzi mengatakan, sebelum melangkah ke Dinas PUPR terlebih pihaknya sudah melakukan Kordinasi dengan PT. Rantemz Perkasa Utama dengan mengirimkan Surat Klarifikasi, namun Klarifikasi tersebut tidak dijawab, sehingga dirinya menduga adanya kolaborasi atau perbuatan tidak sehat yang dilakukan PT. Rantemz, Oknum Kades juga pihak Dinas PUPR benar adanya.
“setelah melakukan konfirmasi dan tidak kunjung mendapatkan jawaban maka dari itu kami menduga danya kongkalingkong antara PT. Rantemz, Oknum Kades juga pihak DPUPR,” tukas Fauzi
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat saat dikonfirmasi di nomer Wa masih belum memberikan jawaban, hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Penulis: Hd