Mitra Banten News | TANGERANG
Proyek sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di Kp. Malaka Rt. 09/02 Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang diduga langgar undang undang Keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Proyek yang dalam pengerjaanya sudah melanggar, tentu patut diduga tidak transparan dan mengarah ke memikirkan kepentingan pribadi bukan mementingkan kwalitas. Proyek yang tanpa memasang papan informasi itu menuai banyak pertanyaan dari warga. Pdahal proyek tersebut sudah berjalan selama 14 hari, namun papan informasi belum juga di pasang.
Pantauan wartawan dilapangan, pelaksana atau pengawas kegiatan pun tidak ditemukan di lokasi proyek. Yang ditemukan hanya petukang dua orang.
Selain diduga melanggar Uu KIP, proyek tersebut juga menuai kontroversi di tengah tengah masyarakat, pasalnya tempatnya milik pribadi, khawatir dikemudian hari dikuasai sama pemilik tempat/tanah. Hal itu dikatakan oleh Sarmin (51th) kepada wartawan, Jumat, (31/08/2024).
“Menurut saya bukan di situ tempatnya, itu mah nantinya di kuasain sendiri, akhirnya ga berguna buat warga, itu jadi keuntungan pribadi” ujar.’
Proyek SAB ini diduga kuat menghamburkan uang negara, demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, dengan berkedok bantuan untuk warga, padahal fakta di lapangan tidak sesuai.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaksana pelaksana Proyek SAB (Sarana Air Bersih) di Kp. Malaka Rt 19/02 belum dapat dikonfirmasi.
(Karay Berita)