SERANG, (MBN) – Dugaan penyelewengan pada proyek Situ Cikulur, Kota Serang semakin menguat. Hal ini tercermin dari tidak adanya perencanaan pada kegiatan senilai Rp 8 miliar tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau, Situ, dan Embung (DSE) SNVT Air Tanah dan Air Baku pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC-3) Banten, Teguh Mulia Aribawa, ST. Menurut Teguh, ketika dirinya masih menjabat sebagai PPK Perencanaan, pihaknya belum pernah membuat perencanaan atas kegiatan tersebut. “Waktu saya di PPK Perencanaan tidak ada perencanaan rehabilitasi Situ Cikulur,” tegasnya, sebagimana dikutip salah satu media daring di Banten.
Kejanggalan yang sama juga terungkap dari pernyataan Suyadi, Sub Kordinator Hukum dan Komunikasi Publik pada BBWSC3. Menurutnya, kegiatan itu terlambat karena terkendala pembebasan lahan di lokasi. Kata dia, lokasi kegiatan masih di tempati oleh sejumlah warga. “Ya pak, informasinya lokasinya belum di bebaskan. Masih ada yg nempati masyarakat,” katanya, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan para pejabat BBWSC3 ini tentu langsung mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis pemerhati pembangunan. Salah satunya Tubagus Irfan Taufan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transfaransi for Masyarakat (Transformer) Banten.
Kata dia, bila memang benar proyek tersebut dianggarkan tanpa melalui proses perencanaan ataupun pembuatan detail engineering design (DED), maka patut diduga proyek ini hanya akal-akalan oknum BBWSC3 untuk mengambil uang negara. Sebab, menurutnya, sebelum sebuah proyek dianggarkan, di tahun sebelumnya ada proses perencanaan untuk menentukan kebutuhan material dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. “Bagaimana bisa muncul angka kebutuhan hingga 8 miliar untuk proyek Cikulur ini, kalau DED-nya tidak ada. Bila begitu, proyek ini jelas diniatkan untuk bahan bancakan oknum BBWSC3,” ujarnya.
Menurut dia, ini terbukti dari awal kontrak hingga saat ini, pihak pemenang lelang sama sekali tidak melakukan apapun di lokasi. Padahal, ungkapnya, setelah kontrak ditandatangani, pemenang lelang dapat menarik uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak. “Lalu dikemanakan uang muka yang mencapai 2 miliar lebih itu, toh di lapangan nya tidak ada pekerjaan,” tegasnya.
Irfan juga menyikapi, pernyataan Suyadi, Sub Kordinator Hukum dan Komunikasi Publik pada BBWSC3, yang mengatakan pembebasan lahan menjadi kendala dalam mengerjakan proyek tersebut. Kata dia, Suyadi harus lebih banyak belajar lagi tentang aturan pertanahan dan aset negara. “Yang namanya situ itu, jelas lahannya adalah milik negara, jadi tidak perlu dibebaskan. Bagaimana mungkin, negara membeli asetnya sendiri,” sindirnya.
Pernyataan dari Suyadi itu, kata Irfan, justru semakin menguatkan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek Situ Cikulur. Kata Irpan, pernyataan dari Suyadi ini adalah salah satu upaya pembohongan masyarakat, sebagai bentuk pembenaran atas permasalahan yang terjadi. “Pernyataan Suyadi ini bisa masuk dalam kategori obstrucion of justice, karena mencoba memutarbalikkan fakta yang ada, ini ada pidananya,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Irfan, dalam waktu dekat ini Transformer Banten akan melakukan aksi massa ke kantor BBWSC3, yang dilanjutkan dengan penyerahan berkas laporan pengaduan ke pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan pada proyek Situ Cikulur. “Mungkin minggu depan kita akan geruduk BBWSC3 untuk menuntut transparansi pada kegiatan-kegiatan yang dikelola BBWSC3. Kita juga akan membuat laporan resmi ke penegak hukum terkait proyek Situ Cikulur ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kegiatan Rehabilitasi Situ Cikulur, Kota Serang, yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Hal ini disebabkan tidak adanya pekerjaan apapun di lokasi kegiatan. Padahal pekerjaan tersebut sudah terkontrak sejak akhir bulan Februari lalu. (Red)