PANDEGLANG, (MBN) – Proyek tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di desa Bangkonol Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya dilokasi pekerjaan tidak terpasang papan informasi sebagai sarana untuk semua kalangan mengetahui jenis pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran. Kamis (25/11/22).
Selain tidak terpasangnya papan informasi, pantauan media Mitrabantennews.com dilapangan, salah satu item pekerjaanya nya pun terkesan asal- asalan, seperti pekerjaan tembok penahan tanah (TPT), fisiknya terlihat patah ditengah, sehingga TPT miring.
Pelaksana proyek yang tidak mau menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan terlihat gugup dan tidak memberikan penjelasan, bahkan pelaksana tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar, terkait tidak terpasangnya papan informasi, pelaksana juga tidak bisa memberikan penjelasan, malah iaengalihkan pembicaraan.
Sementara, saat wartawan menelusuri CV yang melakukan proyek tersebut, menurut informasi pekerjaan nya menelan anggaran miliaran rupiah, namun yang mengerjakan proyek tersebut pemilik CV nya pun tidak mengakui bahwa CV nya tidak ada mengerjakan proyek TPA.
Ini jelas proyek tersebut selain kangkangi UU KIP juga dalam pengerjaanya asal-asalan, agar pelaksana mendapatkan untung besar untuk memperkaya diri, tanpa memikirkan aturan-aturan dalam proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Mitrabantennews.com belum dapat berkomunikasi jelas dan lengkap siapa sebenarnya Pelaksana pekerjaan TPA tersebut. Dalam hal ini dinas terkait jangan berpangku tangan, segera melakukan pemantauan dilokasi proyek TPA yang sedang dikerjakan, atau jangan-jangan pelaksana dan dinas terkait kongkalingkong. (Hero)