Mitra Banten News | SERANG – Aksi penyegelan puluhan kios Pet shop dan Ikan hias yang berlokasi di Taman Sari Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang yang dilakukan Pemerintah Kota Serang bersama Dinas LH, DISPERINDAGKOP, DISHUB, SATPOL PP dan di kawal pihak keamanan TNI dan POLRI diduga sepihak, Senin (20/01/25).
Entah bagaimana ceritanya kesepakatan yang awalnya di berikan oleh Dinas LH untuk pengosongan kios sampai pada 1 syawal atau sehabis lebaran tesebut di batalkan sepihak oleh DLH dengan di panggilnya kembali para pedagang dan dinyatakan dalam surat keputusan yang baru bahwa, pengosongan tempat harus di mulai dari tanggal 20 januari 2024.
Karena mendadak dan tanpa kesiapan membuat para pedagang bingung dan mempertanyakan kembali saat eksekusi penyegelan sedang akan di laksanakan. Perlu di ketahui bahwa tempat yang diberikan oleh dinas terkait di nilai belum memadai.
Menurut Angga dan Lili selaku perwakilan para pedagang saat di wawancarai awak media, sambil terus melakukan upaya negosiasi kepada Kadisperindagkop yaitu H. Wahyu Nurjamil. “Kami selaku awak media mempertanyakan langsung ke Kadis LH terkait surat keputusan tersebut, Farah selaku Kadis LH hanya menjawab “itu sudah sesuai keputusan hasil aspirasi”, tuturnya.
Aspirasi siapa, bukankah upaya negosiasi kami lihat dilapangan belum mencapai titik temu, karna menurut kami aspirasi itu suara dari masyarakat yg di sampaikan kepada pemerintahan yg akan di jadikan acuan kinerja dan menjadi keputusan.
Kondisi dilokasi eksekusi pun di liputi suara – suara sumbang, seiring waktu bejalan upaya negosiasi belum menampakan titik temu, H. Wahyu selaku Kadisperindagkop Kota Serang sebagai Dinas yang bersama Dinas LH, Dishub, Satpol PP, PT KAI, TNI POLRI yang bersama hadir dan mendengarkan keluh kesah para pedagang dan akhirnya menawarkan solusi berupa pembuatan kolam yang akan di biayai sendiri oleh H.Wahyu selaku Kadisperindagkop, tapi belum menghasilkan titik temu karena para pedagang hanya meminta waktu sesuai kesepakatan awal yang mereka anggap ideal.
“mengingat perlunya biaya hidup keluarga kami dan anggaran untuk memindahkan ikan – ikan tesebut, karena tempat yang di siapkan oleh pemerintah di nilai belum memadai”, Tutur Angga dan Lili selaku perwakilan para pedagang.
Upaya segel dan larangan berjualan pun tetap dijalankan, walaupun menurut kami para awak yang meliput kegiatan tersebut terkesan pemerintah Kota Serang mengesampingkan aspek kebutuhan dan kesiapan dari para pedagang.
“Karena dari mana kami akan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan kami sehari – hari, apalagi di tambah kebutuhan untuk pemindahan yang tentunya membutuhkan biaya, sementara kami tidak memiliki penghasilan lain selain dari hasil berjualan ikan di kios tersebut, apalagi di tengah kebutuhan hidup yang semakin hari semakin tinggi dalam kondisi himpitan ekonomi yang kita semua tau sangat mencekik”, Keluh Angga dan Lili menambahkan kepada awak media.
Pemerintah Kota Serang dalam hal ini juga harusnya tidak melupakan jika keberadaan kami tidak serta merta, tentu tempat tersebut yang dulu jalan mati gelap dan tidak tertata, melalui kebijakan pemerintah sebelumnya hingga menghasilkan nilai ekonomis bagi para pedagang dan masyarakat lingkungan setempat untuk keberlangsungan hidup dan dapat berkontribusi bagi PAD Kota Serang.
Akhirnya Setelah sekian lama proses negosiasi, H.Wahyu selaku Kadisperindagkop membuka ruang untuk para pedagang penyampaian keluhan nya melalui via WA yang sudah di siapkan.
“Kami berharap upaya negosiasi mencapai titik temu dan menghasilkan keputusan yang sama – sama tidak memberatkan bagi kami dan pemerintah Kota Serang”, tutur Angga penuh harap dan menutup wawancara.