LEBAK (MBN) – Soal kawasan Peternakan di dua Lokasi yakni Kecamatan Cileles dan Kecamatan Gunung Kecana yang dinilai Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda) kini masih bergulir. Bahkan, PW Kumala layangkan surat audensi ke DPRD Lebak.
“Betul, kita kemarin Kamis 22 Maret 2021, telah melayangkan surat audensi di tunjukan kepada Plt Ketua DPRD Lebak dan Ketua Komisi I. Kami juga meminta agar DPRD memanggil pihak DPMPTSP dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR juga DLh Lebak di audensi nanti,”kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus pada awak media. Jum’at, (23/4/2021).
Menurut Aktivis Muda tersebut, pihaknya mengaku tidak ada niat sedikitpun menganggu atau mengusik pengusaha atau perusahaan peternakan di Lebak. Namun, kata Eza, dirinya merasa heran dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah soal wilayah yang tertuang didalam Perda No 2 Tahun 2014 tentang RTRW pasal 40 ayat 7. Ia mengaskan, bahwa di dua lokasi itu tidak diperuntukan untuk usaha peternakan.
“Artinya, di dalam Perda itu jelas mengatur tentang tata ruang dan wilayah tersebut. Tapi kenapa masih saja dipaksakan, bahkan sedang masuk ke perijinan. Ini kan aneh, kenapa bisa dibiarkan. Kecuali, ternak yang akan dibangun itu sekalanya kecil atau UMKM seperti masyarakat pada umumnya itu lain hal. Ini kan sekala besar,”tegas Eza.
Untuk itu, lanjut Eza, biarkan persoalan tersebut terang benderang di audensi nanti bersama DPRD Lebak, DPMPTSP, PUPR bagian Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
“Sehingga publik tahu, bagaimana sebetulnya aturan Perda atau RTRW wilayah peternakan yang telah dibuat itu,”katanya.
Lanjut Eza, ia juga merasa heran pernyataan yang dilontarkan oleh DPMPTSP juga PUPR Lebak bagian tata ruang. Pernyataan itu menurutnya se olah pembenaran dengan menjabarkan aturan Perda dan aturan Permentan secara keseluruhan. Padahal kata Eza, Perda yang dibuat oleh pemerintah itu jelas untuk aturan wilayah peternakan.
“Jangan di jabarkan menyeluruh. Disitu didalam Perda kan jelas, telah di jelaskan bahwa di lokasi tersebut bukanlah diperuntukan untuk peternakan,”tegasnya.
Eza berharap, kedepan tidak ada lagi perusahaan yang membandel di Lebak. Dan meminta kepada pihak pengawasan agar aktif melakukan kontrol. Sehingga, baik masyarakat dan Pemda tidak dirugikan dengan hadirnya usaha ternak itu.
“Semoga setelah audensi nanti ada titik terang, dan penjelasan yang sejelas- jelasnya untuk publik. Sehingga, pengusaha ternak dan masyarakat sepakat, dimana wilayah yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan secara aturan yang dibuat pemerintah. Tidak merugikan orang banyak juga Pemkab Lebak,”harapnya.
Sementara itu, Ketua AAliansi rakyat untuk kelestarian lingkungan (Arkal) Banten Suryana meminta agar Pemkab Lebak melalui Satpol PP Lebak selaku penegak Perda memberhentikan dan menutup ternak yang tidak berijin maupun yang melanggar Perda.
“Tidak ada satupun yang boleh sesuka hatinya melabrak aturan di Lebak. Semua pengusaha khususnya ternak harus mentaati peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Untuk itu, saya minta Satpol PP segera menindak dan menutupnya,”tegasnya.
Jangan sampai, kata Suryana, publik bertanya- tanya kenapa terkesan ada pembiaran pelanggaran yang diduga dilakukan segerombolan pengusaha. Sedangkan, UMK di Lebak sangat kesulitan.
“Jangan sampai yang lain masuk dengan mudah bahkan tanpa ijin, tapi mereka pengusaha ternak se enaknya bertahun- tahun berdiri di Lebak tanpa ijin bahkan melabrak Perda. Kami janji tidak akan membiarkan itu terjadi,”katanya.