TANGERANG, (MBN) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pernyataannya yang mengusulkan Penundaan Pilkada serentak pada tahun 2024.
Proses pelaporan ini merupakan upaya pengaduan masyarakat terhadap DKPP atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua bawaslu republik Indonesia.
Darmansyah selaku karyawan swasta dan warga negara yang merasa dirugikan atas statemen dan opini ketua bawaslu republik Indonesia menjelaskan pihaknya melaporkan Rahmat Bagja lantaran dianggap melanggar empat pasal peraturan DKPP tahun 2017. Sehingga ia menilai ketua bawaslu republik Indonesia melanggar kode etik pengawasan pemilu.
Pasal yang diduga dilanggar oleh ketua bawaslu republik Indonesia diantaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pelanggaran tersebut bermula pada Rakor yang digelar secara hybrid tersebut diselenggarakan pada hari rabu 12 juli 2023 di Jakarta. Pada pertemuan tersebut hadir langsung Terlapor sebagai Ketua Bawaslu RI yang pada pertemuan tersebut menerangkan beberapa potensi permasalahan yang kemungkinan muncul pada penyelenggaran pemilu.
Permasalahan muncul ketika pada pertemuan tersebut, terlapor mengungkapkan usulan secara kelembagaan untuk membahas terkait opsi penundaan pilkada, seperti diikutip dari laman berita resmi Bawaslu RI Terlapor mengatakan
“kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak. Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” tegas Darmansyah.
Berdasarkan kronologis kejadian yang berlangsung, ia menilai bahwa ketua bawaslu republik Indonesia telah melakukan pelanggaran kode etik yang cukup keras dan terindikasi menggiring opini dan mempengaruhi publik untuk menyepakati penundaan pilkada serentak 2024.
“Padahal logika sederhana menurut kami bahwa bawaslu hanya wasit yang bersifat mengadili ketika terjadi pelangaran pemilu bukan justru menentukan tahapan dan proses pelaksanaan,” ujar darmansyah.
Pelapor juga dalam hal ini meminta DKPP untuk segera memanggil dan memeriksa ketua bawaslu republik Indonesia agar segera diadili dengan keputusan pemberhentian dari ketua bawaslu untuk di setorkan terhadap presiden sebab telah melanggar ketentuan peraturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 serta sumpah jabatannya.