PANDEGLANG (MBN) – Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Hj. Nuriah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Ke-2 terhadap dua perusahaan pemasok pangan di Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang. Diketahui, peringatan ke -2 terhadap dua Supplier BPNT yaitu PT. Aam Prima Artha (APA) dan CV. Kenzi One Indonesia (KOI) lantaran diduga telah melabrak prinsip ketentuan Program.
Menurut, Hj. Nuriah dalam sambutannya ketika menggelar rapat koordinasi dan evaluasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Sembako) tahun 2021 di ruangan menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun perusahaan atau pemasok yang sudah melanggar aturan. Artinya tidak bakal tebang pilih siapapun dan dari manapun itu pemasok, ketika ketahuan berbuat nakal maka harus di peringatkan.
“Di tahun 2021 ini Kita tidak main-main, bukan hanya pemasok akan di peringati, termasuk Pendamping ketika berbuat diluar aturan Kita akan berhentikan, nama Pendamping BPNT nya sudah ada di tangan Saya kemungkinan diberhentikan, jangan nanggung, di 2020 saya cukup diam,”tegasnya. Jum’at kemarin (26/2/21) di ruangan Dinas Sosial Pandeglang
Masih kata, Hj. Nuriah, pihaknya menegaskan terhadap salah satu dari perwakilan PT. Aam Prima Artha dalam rapat tersebut, bahwa selama ini Timkor Kabupaten terkesan tidak dilirik oleh perusahaan, mengambil tindakan tanpa melakukan koordinasi jelas Pemerintah tidak dianggap.
“Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten telah mempercayakan kepada Timkor untuk mengawal Program BPNT dengan baik, namun tidak dihargai oleh PT. Aam Prima Artha. Seperti kejadian pada penyaluran bulan Januari 2021 di Kecamatan Sindangresmi, Bulan Desember 2020 sudah mengumpulkan e-waroong bersama Pendamping, Saya pegang itu photo-photonya. Timkor aja belum dibentuk ini sudah menggiring agen apa maksudnya,”tanya Kadinsos terhadap salah seorang perwakilan dari PT. Aam Prima Artha yang bernama Tatang.
Meski begitu, Kadinsos Pandeglang tidak menghalangi terhadap supplier atau pemasok yang ingin bergerilya di Program BPNT di Kabupaten Pandeglang. Namun kata dia di Kabupaten Pandeglang ada yang dipercaya oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk mengawal serta mengawasi Program BPNT Kabupaten berjalan dengan baik.
“PT. Aam kalau ingin menjadi supplier di Program BPNT Kabupaten Pandeglang, harus kordinasi dengan Timkor, hargailah Timkor jangan se-enaknya saja,”cetusnya.
Terpisah dikonfirmasi melalui sambungan Chat WhatsApp, Kadinsos Pandeglang menjelaskan bahwa dua perusahaan yaitu PT. Aam dan CV. KenziOne mendapatkan SP2 sejak bulan Juli 2020, setelah di audit oleh Itjen Kemensos RI.
“SP 2 itu sudah dalam setelah ada audit dari Itjen Kemensos,”ucap singkat Kadinsos melalui pesan Chat WhatsApp. Sabtu (27/2/21).
Sementara itu, Tatang di dalam acara rapat Koordinasi dan Evaluasi hanya terdiam tanpa memberikan alasan yang jelas terkait kegiatannya bersama Pendamping BPNT di Kecamatan Sindangresmi.
Hingga berita ini disiarkan awak media belum mendapatkan keterangan dari dua Direktur perusahaan yang mendapatkan SP2 dari Kadinsos Pandeglang
Penulis: Hd