KOTA SERANG (MBN) – Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan penindakan kendaraan dengan knalpot tidak standar dan patroli antisipasi gangguan kamseltibcarlantas, Jum’at malam, (19/03/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, turut hadir Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, dan gabungan personel Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, mengatakan, sebanyak dua puluh tiga unit kendaraan roda dua atau sepeda motor diamankan karena knalpot tidak standar.
“Petugas langsung melakukan penindakan tilang kepada Kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot tidak standar,” kata Kompol Febi ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/03/2021).
Lanjutnya, kendaraan yang terjaring razia akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak standar disita pihak kepolisian.”Knalpot nantinya untuk dimusnahkan dan kendaraan yang dikembaikan harus menggunakan kenalpot standar,” pungkasnya.
#red