KOTA SERANG, (MBN) – Dua pegawai Toko Aneka Frozen di Jalan raya Serang – Petir, Cipocok Jaya jadi korban perampasan.
Saat itu, menurut keterangan Reskrim Polsek Cipocok Jaya, dua pegawai bernama NM dan LT sedang berada di depan toko aneka frozen, main handphone serta berdandan.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Cipocojaya, Ipda Arif Budianto, bahwasannya awalnya sekira pukul 16:00 Wib ketika pelaku Noval sedang mengamen di Lampu Merah Kebon Jahe, dan sekira Pukul 16:00 Wib pelaku Yusuf datang menggunakan sepeda motor berwarna abu abu.
“Jadi Yusuf yang merupakan DPO bersama Noval, meminum alkohol jenis Tu’ak bersama,” ungkap Ipda Arif Budianto kepada wartawan, Rabu (7/06/23).
“Berangkatlah menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli minuman beralkohol jenis Tu’ak didaerah Warung Pojok, dan setelah membeli minuman para pelaku kembali lagi ke Kebon Jahe lalu meminum beralkohol bersama-sama sampai dengan sekira Pukul 20:30 Wib,” jelasnya.
Saat itu, sambung Ipda Arif Budianto, pelaku Yusuf mengajak Noval untuk mencari sasaran perampasan Handphone, dan pelaku Noval menyetujuinya.
“Mengendarai sepeda motor tersebut kedua pelaku berjalan kearah sempu untuk mencari sasaran dan sesampainya di Jl. Raya Serang Petir arah Miyabon, dan memutar balikkan sepeda motornya kearah lampu merah Cipocok Jaya,” ujarnya.
“Nah, saat itu juga tepat didepan RM. Pecak Bandeng, Yusuf Meminta berhenti sepeda motor yang dikendarai pelaku Noval, setelah berhenti pelaku Yusuf berjalan kearah korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya yang berada didepan Toko Aneka Frozen,” tegasnya.
Sedangkan pelaku Noval, masih kata Ipda Arif Budianto, duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar dan saat itu juga pelaku Yusuf mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan diarahkan ke korban untuk merampas handphone.
“Namun saat itu juga kedua korban berteriak maling… maling, hingga warga keluar dan mengejar pelaku Yusuf yang berlari kearah pelaku Noval yang sebelumnya menunggu diatas sepeda motor,” ucapnya.
Karena panik, kata dia, pelaku Noval terjatuh dari sepeda motor dan saat itu juga Para pelaku berdirikan sepeda motornya.
“Namun pelaku Yusuf langsung membawa sepeda motor itu dan menyerempet pelaku Noval. Pelaku Yusuf berhasil kabur melarikan diri dan pelaku Noval berhasil ditangkap atau diamankan oleh warga. Saat itu juga pelaku Noval dihakimi massa dan sekira Pukul 22:00 Wib ke Polsek Cipocok Jaya bersamaan ketika pelapor atau korban melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.
Diketahui, atas kejadian tersebut Polsek Cipocok Jaya melalui unit reskrim melakukan penelusuran dan pencarian terhadap DPO Yusuf alias Regge dan akhirnya pada hari Selasa 6 Juni 2023 Pukul 02:30 WIB, dan pelaku dpo berhasil diamankan di kediamannya oleh personil Reskrim Cipocokjaya dengan dibackup personel Polsek Calung.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku Noval dan Yusuf 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu, 1 (satu) Unit Handphone I-Phone 6S Warna Chasing Putih, dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A.1K Warna Chasing Hitam.
Kedua pelaku Noval dan Yusuf pun dikenai Pidana Pasal 365 Jo 53 KUHPidana.
(Red)