CILEGON, (MBN) – Sekitar 1500 warga yang tergabung dalam beberapa LSM dan masyarakat Kota Cilegon menggeruduk kantor leasing PT. Dipo Star Finance di kawasan komplek Cilegon City Square Ruko Blok C No.12-15 Kedaleman Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin (15/8/2022) pagi.
Ratusan warga ini menanyakan keberadaan para pimpinan Dipo Star Finance yang tidak ada di kantornya saat ribuan warga datang. Demo warga dan LSM ini terkait penarikan unit truk Mitsubishi Fuso yang dilakukan secara paksa oleh dept collector (matel) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak beberapa hari lalu.
Deni Juweni Ketum DPP LSM BMPP saat ditemui di tengah demo menyatakan tindakan tersebut sudah sesuai prosedur, dimana ada surat peringatan dan sebagainya dari SP 1, 2 dan 3.
“Pada intinya dari pihak Matel melakukan penarikan secara paksa, kunci diambil, hape dirampas, dan menurunkan/telantarkan supir di tengah jalan itu secara tidak manusiawi. Maka dari itulah reaksi kita sebagai gerakan masyarakat advokasi dalam hal ini menuntut agar pihak DIPO bertemu dan menjelaskan semuanya,” ucap Deni.
Dikatakan Deni, pihaknya akan terus melakukan aksi selama 4 hari berturur-turut jika tidak ada itikad baik dari DIPO untik bertemu dan menjelaskan semuanya.
“Ini sudah jelas merugikan pemilik unit baik materil maupun non-materil yang mana merasa sudah melakukan kewajiban angsuran, meski terlambat, tapi unit tetap ditarik bahkan dengan cara yang di luar rasa kemanusiaan,” tegas Deni.
Lebih lanjut, Iman Khadafi menambahkan menurut UU Fidusia, yang berkewajiban melakukan penarikan hanyalah pihak pengadilan yang dikawal oleh petugas kepolisian seusai keputusan pengadilan.
“Seperti disampaikan Kapolres Cilegon tadi, ini kasusnya perdata sedangkan penarikan di jalan itu tindakan pidana. Dan jelas melanggar hukum pada intinya Sanjaya kecewa (deadlock),” Tutup Iman Khadafi.
Sementara itu, dari pantauan di kantor leasing Dipo Star Finance hanya terdapat staf admin dan sekuriti yang berjaga, sedangkan para pimpinan, staf dan karyawan tidak ada sama sekali.
“Dari pihak leasing, Kacabnya bilang masih menunggu keputusan dari HO (Head Office-red) kurang lebih selama lima hari,”