SERANG, (MBN) – Saat tertidur pulas, RR (25) merupakan warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten itu diketahui menjadi pengedar narkoba jenis shabu.
Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Serkot pada Sabtu (14/05) sekitar pukul 05.00 Wib, sedang tertidur pulas dirumahnya.
“Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap tersangka di dalam rumahnya, tersangka ditangkap saat sedang tidur,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi pada Selasa (18/05).
Agus Ahmad mengatakan bahwa RR mendapatkan sabu dengan berat 14,3 gram dari buronan berinisial JF, pelaku JF menyuruh RR mengambil paket sabu yang sudah dibungkus warna ungu disebuah tempat makan antara Ciruas menuju Pontang.
Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar, kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya RR simpan dirumahnya.
“Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp 700 ribu dari JF dan sisa 12 paket lainnya ia simpan dibelakang rumahnya,” ucapnya.
Berawal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Serkot segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan menyimpulkan informasi lanjutan, hingga akhirnya tersangka RR bisa ditangkap dirumahnya.
Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tersangka mengakui perbuatannya, kini RR sudah berada di Polresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (Red)