Mitra Banten News | TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menutup dua lokasi galian tanah di Desa Bakung dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Agustus 2024.
Penutupan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Banten, Ade Syarief, dengan dukungan Kejati Banten, Denpom III/4 Serang, DPMTSP Banten, dan Dinas ESDM Banten.
Ade Syarief menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pengelola galian tidak memiliki izin usaha pertambangan dan melanggar Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum serta Pergub Banten Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP dan Dinas ESDM menyegel dua lokasi galian tanah tanpa izin,” kata Syarief, Jumat, 2 Agustus 2024.
Selama penutupan, 15 alat berat turut disegel: 10 unit di Desa Bakung milik Ridwan dan 5 unit di Desa Pasilian. Penutupan ini disaksikan oleh Kejati Banten, Dinas ESDM, dan DPMTSP Banten.
Seorang warga setempat, berinisial N (40), berterima kasih atas penutupan ini. Ia menyebut galian tersebut menimbulkan kebisingan dan polusi udara. N berharap lokasi galian tidak dibuka kembali, dan penutupan serupa dilakukan di lokasi lain di Kronjo.
“Jika segel dibuka oleh oknum, ada sanksi pidananya. Jika Satpol PP membuka segel, mereka harus menunjukkan izin tambang yang sah,” ujarnya.
Terpisah, I. Pauji, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Banten, menambahkan bahwa penutupan ini bertujuan agar setiap orang atau badan usaha mematuhi izin usaha pertambangan. Hal ini penting untuk pembangunan daerah melalui Potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Opsen Pajak MBLB pada 2025.
“Siapa lagi yang akan membangun Banten kalau bukan pelaku usaha berizin?” jelas Pauji.