Mitra Banten News | SERANG – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran puluhan lapak di Pasar Ciherang, Desa/Kecamatan Cikande pada Selasa, 23 Juli 2024. Pembongkaran lancaran puluhan lapak tersebut berada pada bahu jalan yang menggangu aktivitas masyarakat.
Pantauan di lokasi, sebelum melakukan pembongkaran sebanyak 74 personil Satpol PP terlebih dahulu melakukan apel persiapan di Halaman Kantor Kecamatan Cikande sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian langsung menuju lokasi pasar.
Petugas Satpol PP langsung membongkar lapak satu persatu dengan menggunakan alat manual berupa linggis, palu, pisau dan lainnya. Tidak ada perlawanan dari para pemilik lapak tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo bersyukur penertiban berjalan dengan lancar di mana sebelum dilakukan pembongkaran terlebih dahulu pemberitahuan melalui surat tujuh hari sebelum pembongkaran. Dalam surat tersebut agar para pedagang membongkar sendiri.
”Ada beberapa yang sudah dibongkar sendiri dan yang belum kita bongkar saat ini. Pembongkaran lapak atau warung memakan bahu jalan yang secara aturan itu salah tidak diperbolehkan. Ada 52 lapak dan warung pedangan yang kita bongkar,” ujarnya disela pembongkaran.
Yagi memastikan, setelah dilakukan pembongkaran saat ini pihaknya akna terus melakukan patroli jika masih ada yang kembali mendirikan lapak maka secara tegas langsung dilakukan pembongkaran. ”Kita akan terus patroli agar tidak ada lagi lapak memakan bahu jalan,” tegasnya.
Camat Cikande, Moch Agus memastikan tidak adanya penolakan pedagang lantaran pihaknya sudah memberitahukan jauh-jauh hari bersama unsur pemerintah desa. Terbukti, para pedagang menerima jika lapaknya dibongkar karena mengakui salah mendirikan lapak di bahu jalan. ”Pedagang tidak ada yang komplain mereka merasa bersalah juga sudah berjualan di bahu jalan,” ujarnya.