KOTA SERANG, (MBN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten menangkap dua orang pelaku pemerkosaan berinisial W dan M yang dilakukan pada Sabtu (7/8/2021) pukul 01.30 WIB. Ke duanya ditangkap di tempat kerjanya yakni ruko yang ada di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan, Serang, Kecamatan Serang.
Kedua pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial P (20) yang merupakan kenalan lama salah satu tersangka yakni W.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, kejadian bermula saat W mengajak P untuk bertemu, saat itu P mengiakan dan di jemput oleh W ke kediamannya. Setelah itu korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka.
“Korban meng ia kan ajakan pelaku, kemudian dibawa ke ruko yang merupakan tempat kerja tersangka,” katanya saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan, saat itu di tempat kejadian ternyata sudah ada 4 orang lainnya yang tidak dikenali oleh korban. Korban pun kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras. Setelah korban mabuk berat, ia kemudian dibawa oleh W ke dalam sebuah kamar.
“Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W, setelah itu teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut AKBP Maruli Ahiles Hutapea, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan. “Korban kemudian lari dan meminta pertolongan pada security. Korban kemudian mendatangi tempat itu bersama security namun sampai disana sudah kosong. Kemudian ia diminta untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil merk Ayla yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WatsApp,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku pun diancam dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (red)