KOTA SERANG (MBN) – Empat remaja berinisial MAD (19), MM (18), S (19), MF (18), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tehadap anak dibawah umur di lingkungan Sempu Kelurahan Cipare Kecamatan Serang kota Serang.
Pelaku, warga asal Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang berhasil diamankan dirumahnya.
Berawal ketika sekelompok remaja dari lingkungan sempu kelapa endep sedang nongkrong di belakang gang dekat rumah pelaku MAD, kemudian terlihat rombongan kelompok pemuda yang tidak dikenal sedang membangunkan sahur melewati jalan raya, kemudian kelompok remaja tersebut menghampiri sekelompok pemuda ada yang berjalan kaki dan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku MAD langsung mengambil cerulit yang disimpan di bawah kursi depan rumahnya, setelah itu pelaku langsung lari menghampiri kolompok pemuda tersebut.
Pada saat itu pelaku melihat anak pemuda sempu kelapa endep yang tidak dikenal sedang dipukul sekelompok pemuda yang membangunkan sahur.
“Melihat kejadian tersebut pelaku MAD langsung membacok satu orang pemuda dari kelompok yang membangunkan sahur dengan menggunakan 1 bilah cerulit ke bagian leher, pinggang dan lengan tangan kanan”,kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Jumat (7/5/2021).
masih kata AKP Nandar, setelah pelaku membacok korban berinisial MF (16), kemudian pelaku langsung melarikan diri ke belakang gang dan membuang senjata tajam tersebut di pinggir kali dekat rumahnya.
Selain pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong celana Training warna hitam kuning dan satu buah sarung yang sudah dilinting berisikan batu yang ada bercak darah.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota,”ujar AKP Nandar.
Menurut AKP Nandar, dari hasil pemeriksaan, untuk pelaku MD (yang melakukan pembacokan-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Serang Kota, sedangkan MM, S dan MF dipulangkan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun,”pungkasnya. (TP/HUMAS).