SERANG | Mitra Banten News – Prescon Kasus rudapaksa Pelakunya, FS berusia 44 tahun dan korbannya, berusia 17 tahun dan anak kandung pelaku pada, Selasa (07/05/2024)
Peristiwa Rudapaksa itu terjadi pada September hingga Desember 2023. Korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke sang paman, hingga melaporkan kejadian itu ke Polresta Serkot pada 23 April 2024.
“Kami menerima laporan polisi pada 23 April 2024. Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya pelaku ditetapkan tersangka pada 30 April 2024,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa, (07/05/2024).
Rudapaksa pertama kali terjadi pada September 2023, saat itu kondisi rumah sedang sepi, sang putri baru saja mandi dan masuk kamar kemudian pelaku sekaligus ayah kandung ikut masuk ke kamar.
Pelaku FS menunjukkan video porno ke anak kandungnya tersebut, korban menolak diajak nonton film tak senonoh tersebut. Namun pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
“Peristiwa itu terjadi lebih dari satu kali. Berdasarkan kartu keluarga, ada hubungan pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung,” tuturnya.
Polresta Serkot telah memeriksa lima orang saksi serta menyita berbagai alat bukti, seperti pakaian dsm visum korban.
Pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serkot untuk terus dilakukan pemeriksaan sekaligus melengkapi berkas persidangan. Sedangkan korban, mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Serang.
Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena ada hubungan kekeluargaan ditambah sepertiga,” jelasnya. (Czi Yk)