(MBN) berita banten hari ini | Satreskrim Polresta Serang kota baru saja meminta keterangan dari oknum wartawan yang melakukan aksi memberhentikan secara paksa kendaraan dinas yang digunakan oleh seorang ibu-ibu di Kota Serang pada hari libur.
Korban diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang namun tidak dalam rangka tugas kedinasan. Bahkan saat kejadian wanita tersebut tidak menggunakan pakaian dinas
Dalam aksinya, oknum wartawan tersebut memberhentikan kendaraan secara paksa, lantaran menggunakan kendaraan plat merah saat hari libur.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Dari keterangan yang disampaikan kedua belah pihak, di sini memang ada kesalahpahaman dari masing-masing bahwa kejadian tersebut tidak elok untuk terjadi,” ujarnya kepada awak media saat di Mapolresta Serkot Senin (25/7/2022).
Disampaikan Iwan, dalam keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak yakni dari HN selaku korban dan RL selaku pelaku
Mereka bercerita bahwa kejadian yang terjadi pada Minggu (25/7/2022) kemarin. Insiden itu merupakan suatu peristiwa yang tidak sepatutnya terjadi.
“Kedua belah pihak mengakui kesalahannya, dalam hal ini ada miskomunikasi di lapangan,” kata Iwan kepada media
Setelah melakukan pertemuan dan tatap muka langsung antara kedua belah pihak.
Menurut Iwan, apapun keterangan dari kedua belah pihak diharapkan keduanya bisa saling menghargai. “Perlu saya katakan kepada media bahwa kejadian itu merupakan murni kesalahpahaman,” terangnya
Adapun proses hukumnya kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan, Sehingga dengan kata lain proses hukum dari kasus tersebut telah selesai.
“Kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan. Jadi kita berbicaranya ke depan, agar masing-masing bisa intropeksi supaya tidak lagi terjadi kejadian seperti itu lagi. Pungkasnya (Rls/Red)