Mitra Banten News | SERANG – Berdalih keuntungan buat modal menikah lagi karena lama menduda, JA (59) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang nekad berjualan sabu.
Namun apes, mimpi indahnya itu harus pupus lantaran duda gaek ini keburu ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara.
Tersangka JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Taktakan – Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang saat menunggu konsumen.
Dari pengedar ini diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. Tersangka JA berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Kamis 7 Nopember 2024.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 09.00, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.
“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu.
Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka JA ini pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah,” kata Kasatresnarkoba.
Bondan mengatakan tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.