LEBAK, (MBN) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras ( miras) ke Wilayah Kabupaten Lebak dalam Operasi Pekat Maung 2021 Polres Lebak Polda Banten.
Satu Unit Mobil Grand Max Merk Daihatsu Dengan Nopol : A 8046 KS yang berisikan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang rencananya akan dikirim ke salah satu Cafe di Lebak berhasil digagalkan oleh petugas di Jl. Raya Soekarno Hatta Ds. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten pada Selasa (7/12/2021) pukul 16.00 Wib.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, kepada awak media ketika di konfirmasi,
“Ya benar, Pada hari Selasa (7/12/2021) pukul 16.00 Wib dalam Operasi Pekat Maung 2021 Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ke salah satu cafe di wilayah Kabupaten Lebak di Jl. Raya Soekarno Hatta Ds. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten,” ujar Indik, Kamis (9/12/2021).
Indik Mengungkapkan, “Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) lembar STNK Dengan Nopol : A 8046 KS, 1 (satu) buah Kunci R4 Merk Daihatsu, 72 (tujuh puluh dua) botol anggur merah berukuran besar merk Orang Tua, 60 (enam puluh) botol anggur buah merk Kuda Emas, 12 (dua belas) botol Bir Merk angker,”
Kata indik, “Berdasarkan Pengakuan Pelaku sudah melakukan pengiriman minuman keras tersebut selama 3 (tiga) bulan lamanya dan dalam per minggu bisa mengirimkan sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (Empat) kali dalam satu minggu,”
“Selain dikirim ke Wilayah Lebak, Miras oleh Sdr. MR warga Kotabumi Tanggerang juga dikirim ke Pasar pandeglang, pantos, cigadung, Pasar Rau, Serang dan Cikande, Serang,” tambahnya.
“Operasi Pekat Maung 2021 ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022 di daerah hukum Polres Lebak,” tutup indik.(US)